TANGERANG | KPU Kabupaten Tangerang mengesahkan DPT Pilkada 2024, lewat Rapat Pleno Terbuka. Bertempat di Vivere Hotel, Gading Serpong, pada Rabu (18/09), pukul 18:10 WIB.
Total DPT atau Daftar Pemilih tetap adalah: 2.369.021. Tersebar di 29 kecamatan, 274 desa/kelurahan, dan 4.484 TPS.
Jumlah DPT itu, urutan terbesar ketiga se-Indonesia. Di bawah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.
Baca Juga
- KPU Tangerang Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 2.353.825
- Tetapkan DPS Pilkada, KPU Banten: Ada Tambahan Pemilih
Menurut Endi Biaro, Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, proses penetapan DPT di Kabupaten Tangerang terbilang presisi.
Prinsip pemutakhiran data pemilih, dilakukan akurat, mutakhir, dan partisipatif, dilakukan seksama.
“DPT Kabupaten Tangerang mengakomodasi seluruh hak rakyat, untuk memiliki suara di Pilkada,” ungkap Endi Biaro.
Dengan ditetapkannya DPT, tahapan genting di Pilkada, telah terlewati.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengapresiasi bantuan seluruh pihak. Terutama kepada Bawaslu, pemerintah daerah, media, LSM, dan tokoh masyarakat, yang berpartisipasi aktif.
“Kami juga berterima kasih kepada jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih, yang sudah bekerja keras,” tutur Umar.
DPT ini menjadi basis data pemilih Pilkada Kabupaten Tangerang, yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Olehnya, dengan DPT akurat, menjamin proses Pilkada yang jujur dan adil. |We