spot_img
spot_img

Program BBWSC3 Banten Tidak Transparan

Oleh: Nurul Ahmad*

KEPUTUSAN Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 01/KPTS/M/2020 tentang penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2020 diterbitkan dan ditetapkan pada tanggal 08 Januari 2020. Mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.

Termasuk di dalamnya mengatur tentang wilayah pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3), yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Adapun jumlah daerah irigasi sebanyak 126. Tersebar di 61 kecamatan dan 4 kabupaten/kota dengan 170 penerima P3-TGAI.

Program ini sudah barang tentu sangat membantu pihak petani dalam pengairan lahan pertanian. Namun, ada hal yang mengganjal baru-baru ini.

Baca Juga

Pihak BBSWC3 mengeluarkan surat dengan No. UM0102-AZ/530 perihal sosialisasi tingkat balai tahap III kegiatan P3-TGAI Tahun anggaran 2020.

Anehnya, dari 170 penerima program tersebut, yang diundang hanya 109 penerima. Padahal, penerima program sudah ditetapkan dan dikeluarkan kementerian PUPR. Ada dugaan tarik menarik kepentingan atau politik dalam perubahan wilayah penerima program P3-TGAI tersebut.

Hemat penulis, ada hal yang mengganjal dengan adanya surat undangan sosialisasi tersebut. Selain itu, terdapat perubahan daftar nama penerima program yang dikeluarkan kementerian PUPR dengan daftar penerima yang dikeluarkan BBWSC3.

Penulis mewakili Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak meminta pihak BBWS Cidanau, Ciujung, dan Cidurian untuk transparan soal data. Harus mengikuti daftar penerima program yang telah di keluarkan kementerian PUPR. Bukan sebaliknya, menentukan kembali tanpa mengikuti surat keputusan tersebut.

Meskipun dalam keputusan Mentri PUPR di diktum ketiga diperbolehkan adanya perubahan lokasi daerah irigasi, namun perubahan tersebut dapat dilakukan dengan melalui 4 faktor, diantaranya:

Pertama, terdapat kesalahan pengetikan nama daerah irigasi, nama kabupaten, atau nama kecamatan. Kedua, terdapat perubahan administrasi.

Ketiga, terjadi perubahan jumlah lokasi daerah irigasi atau urutan prioritas pelaksanaan P3-TGAI. Keempat, terjadi permasalahan sosial, teknis dan lain lain sehingga kegiatan P3-TGAI tidak dapat dilaksanakan.

Namun pihak BBWS Cidanau, Ciujung, dan Cidurian tidak menerangkan terkait 4 poin tersebut kepada masyarakat/penerima ketika dilakukan perubahan.

Maka dari itu, kami HMI Cabang Lebak meminta kepada pihak BBWSC3 untuk dapat menjelaskan kepada publik terkait banyaknya perubahan penerima program P3-PGTAI di wilayah Provinsi Banten.

*Penulis adalah Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Pesona Pinjol pada Bulan Ramadan

THR Tidak Merata, Islam Punya Solusinya

Ritual Usang Ramadan

Beras Mahal Saat Ramadan

Tangerang, Wilayah Tak Bertuan

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart