LEBAK | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak kembali menyurati Kejaksaan Negeri. Dengan Nomor: 28/B/Sek/8/1441.
Surat tersebut mempertanyakan tindak lanjut Laporan Pengaduan (LAPDU) adanya dugaan praktik monopoli. MoU antara suplier dan e-Warong, serta adanya paket bahan pangan yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum BPNT/BSP.
Kepada vinus.id., Adang Hadiyana selaku Ketua Umum HMI Cabang Lebak mengatakan, sebelum melayangkan surat pengaduan, kami melakukan aksi demontrasi. Menanyakan persoalan adanya praktik monopoli, MoU, dan pemaketan bahan pangan ke Dinas Sosial.
“Sudah, tapi tidak ada jawaban dari pihak Dinas Sosial. Setelah itu kami melaporkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lebak dengan tembusan Bupati, DPRD, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial,” tuturnya pada Sabtu, (11/04).
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Adang ini menyampaikan, surat pengaduan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri pada tanggal 12 Maret 2020 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai adanya keputusan hukum. Karena hal ini menyangkut dengan masyarakat kecil. Juga program jangka panjang yang seharusnya dapat menangani stunting dan gizi buruk”, tegas Adang.
Terlebih dengan kondisi Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi, dampak dari Covid-19. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum harus ditindaklanjuti.
Adang merasa, kejaksaan sekarang sudah ambil profesi lain. Sehingga, laporan pengaduan perihal dugaan monopoli BPNT/BSP sama sekali belum ditindaklanjuti.
Dalam waktu dekat, lanjut Adang, kami dari HMI Cabang Lebak akan kembali menyurati kejaksaan. “Untuk yang terakhir kali dan jika memang itu masih belum ditindaklanjuti kami akan mendatangi KPK,” pungkasnya. |frs