
TANGERANG | Satu pekan berlalu polemik ketidakjelasan status karyawan PT Tetsu Sarana Persada. Kini memasuki babak baru.
Puluhan buruh memberikan kuasa kepada LBH Mathlaul Anwar Banten terkait nasibnya di perusahaan tersebut. Pasalnya sudah lama bekerja tapi tidak ada kejelasan soal status.
Kepada Vinus.id., Ipul Syaefullah perwakilan dari LBH Mathlaul Anwar Banten mengatakan, lembaganya tidak boleh menolak klien, terlebih buruh yang diperlakukan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan membela semaksimal mungkin. Apalagi buruh ini adalah orang yang sudah memberikan kontribusi dan keuntungan cukup besar kepada perusahaan,” ujarnya saat diwawancara pada Rabu, (08/07).
Baca Juga
- Ribuan Buruh Dirumahkan & PHK, LBH Ansor Banten Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius
- Buruh Dalam Perspektif Islam
Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Bang Ipul ini menambahkan, akan melakukan gugatan baik melalui perdata maupun pidana. Karena menurutnya dalam kebijakan yang diambil perusahaan ada banyak unsur pelanggaran pidana.
Di tempat yang sama, Aden Sasmita selaku perwakilan buruh menyampaikan, keinginan menuntut perusahaan terkait ketidakpastian status yang disandangnya sebagai buruh.
“Kami percayakan semua kepada tim kuasa hukum. Terkait tuntutan pengangkatan sebagai karyawan tetap atau pemberian pesangon kepada kami yang sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi vinus.id., melalui WhatsApp perwakilan perusahaan tersebut tidak merespon.
Perlu diketahui, PT Tetsu Sarana Persada menjadi sorotan, setelah satu pekan lalu para istri dari buruh tersebut melakukan aksi unjuk rasa. Memprotes kebijakan perusahaan yang dianggap tidak adil dengan merumahkan para suaminya tanpa kejelasan status. I Fir