
BANTEN | Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp2,661.280,11.
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Kepada media, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi menyampaikan, penetepan kenaikan UMP sebesar 2,50 persen setelah melakukan pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Baca Juga
- Musim Durian, Kampung Adat Badui Dipadati Pengunjung
- Tumpah Ruah, Ribuan Warga Ikuti Banten Fun Walk 2023
“Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11,” ujarnya pada Selasa, (21/11).
Menurut Septo, formulasi penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Penghitungan upah minimum menggunakan 3 variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain itu, kata Septo ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja.
“Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp 66.532 atau sebesar 2,50 persen,” ujar Septo.
Setelah ditetapkan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh dan yang lainnya.
“Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial, bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya. Maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP,” tandasnya. |Tiar