
TANGERANG | Kolaborasi Gerakan Perempuan Tangerang yang terdiri dari HMI Cabang Jakarta Barat, Perempuan Merdeka, dan Perempuan Cisadane menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD).
FGD yang bertajuk “Membangun Self Confidence dalam Memperjuangkan Hak Perempuan” bertempat di Aula Bola Sundul, pada Minggu (26/06).
Dalam paparannya, Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Barat Ani Apriani menyampaikan, kegiatan tersebut digelar untuk menumbuhkan kepercayaan diri pada perempuan, mulai dari social movement, sampai permasalah keuangan.
Baca Juga
- Melalui Diskusi Tematik, Forum CSO Tangerang Dorong Anggaran Responsif Gender
- Perempuan Cisadane Gandeng LUMINA, Ajak Pemuda Tangerang Lebih Produktif
Menurutnya, social movement perempuan sudah terlihat sebelum kemerdekaan yang diinisiasi oleh R.A. Kartini hingga terbentuknya organisasi Putri Mardika pada tahun 1912.
Ani melanjutkan, pergerakan perempuan di Indonesia bertumbuh pesat pasca reformasi. Meski begitu, hingga saat ini masih banyak kasus yang menimpa perempuan.
“Untuk itu, perempuan harus saling bahu membahu memperjuangkan haknya, apalagi perihal kekerasan seksual, jangan merasa sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perempuan Merdeka Sintia Aulia Rahmah mengatakan, perempuan harus dapat berdamai dengan dirinya sendiri.
Masih kata Sintia, perempuan juga harus mampu untuk menunjukkan kredibilitasnya di depan banyak orang. Sehingga self confidence ini menjadi hal yang sangat positif untuk dimiliki oleh setiap perempuan.
“Hal itu bertujuan agar self confidence pada setiap perempuan terbangun, ketika melihat kemampuan dan kapasitasnya sebagai pondasi untuk bergerak di dunia sosial maupun karier,” paparnya.
Di tempat yang sama, Settia Fany selaku Direktur Eksekutif Perempuan Cisadane mengatakan, selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual.
Lanjut Fany, bukan hanya kekerasan secara fisik, tetapi juga kasus kekerasan perempuan berbasiskan cyber.
“Padahal saat ini kita (red: perempuan) sudah memiliki bantalan payung hukum undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS), menjadi kedudukan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, FGD Kolaborasi Perempuan Tangerang diikuti masing-masing perwakilan organisasi keperempuanan yang ada di Tangerang. |We