
BANTEN | Dua orang politisi Partai Gerindra dan PDIP Provinsi Banten resmi mengajukan pengunduran diri dari Caleg terpilih DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.
Kedua politisi tersebut yakni, Andra Soni dan Ade Sumardi. Mereka undur diri lantaran maju pada Pilkada Banten 27 November 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja. Menurutnya, kedua orang itu telah menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU Banten melalui Partai Gerindra dan PDIP.
Baca Juga
- Demokrat Resmi Usung Pasangan Andra-Dimyati Pada Pilgub Banten 2024
- Tunggu Momentum, Pasangan Airin-Ade Segera Dideklarasikan
“Sampai saat ini baru dua orang yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri. Ada Pak Ade Sumardi dan Andra Soni. Keduanya merupakan Caleg terpilih pada Pileg kemarin,” ungkapnya pada Jumat, (09/08).
Menurut Akhmad Subagja, pengunduran Caleg DPRD Banten terpilih ini mengacu pada ketentuan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Nah, surat pengunduran diri itu harus disampaikan ke KPU pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon kepala daerah,” ucapnya.
Surat pengunduran diri tersebut, lanjut pria yang kerap disapa Oha ini, tidak dapat ditarik kembali dengan dalih apapun, karena sudah menjadi keputusan mutlak.
“Surat itu (pengunduran diri) tentu tidak boleh ditarik kembali. Artinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih,” tegasnya.
Saat ini, KPU Banten sedang membuat surat keputusan penggantian dua Caleg DPRD Banten terpilih tersebut dengan Caleg suara terbanyak kedua di Dapil masing-masing.
“Jadi nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK pergantian calon terpilih berdasarkan suara terbanyak berikutnya di masing-masing Parpol. Baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP,” pungkasnya. |HR