spot_img

Kolaborasi Pemda dan Kejaksaan Harus Diwaspadai

Penulis: Hotmartua Simanjuntak*

KOLABORASI yang terlalu erat antara Pemda dan Kejaksaan Negri (Kejati) bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi pengawasan. Karena tidak luput dari sejumlah risiko dan harus mendapat perhatian.

Seperti yang kita ketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) se-Banten memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dalam pengawasan dan pengendalian proyek strategis daerah maupun nasional.

Hal itu diungkapkan Al Muktabar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan se-Provinsi Banten 2024 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, pada Selasa (11/6/2024).

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seharusnya independen dari pengaruh eksekutif untuk menjaga integritas dan objektivitasnya. Oleh sebab itu harus diwaspadai.

Baca Juga

Kolaborasi ini berpotensi mengaburkan batas-batas antara pengawasan dan pelaksanaan. Di mana kejaksaan bisa terjerat dalam kepentingan eksekutif yang diawasi. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas bisa terganggu jika pengawasan tidak dijalankan secara mandiri. Karena setiap unsur pemerintahan memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Jika fungsi-fungsi ini tumpang tindih, maka akuntabilitas akan sulit ditegakkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan internal harus dilakukan secara independen.

Kolaborasi yang terlalu erat antara Pemda dan kejaksaan dapat dianggap melanggar ketentuan ini. Sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan lembaga independen lainnya seperti KPK dan BPKP.

Dalam giat tersebut, Al Muktabar menyebut kolaborasi ini bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang independen, pelaksanaan program justru bisa menjadi tidak efektif karena potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi meningkat.

Dalam sistem yang transparan dan akuntabel, setiap langkah pemerintah harus diawasi secara ketat oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Untuk itu, penulis menyarankan agar Pemda tetap menjaga jarak profesional dengan kejaksaan. Fokus pada memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen.

Selain itu, pemerintah pusat diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa kolaborasi ini tidak mengganggu integritas proses pengawasan di daerah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

*Ditulis oleh: Hotmartua Simanjuntak. Ketua Organisasi Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog).

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

Mantra Kepemimpinan Dedi Mulyadi

Jebakan Nostalgia Media Sosial

Bahlil dan Polemik Gas Melon

Politik Matahari Kembar

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart