BANTEN | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 103 Ayat (4) butir (e) tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dikritisi berbagai kalangan.
Kali ini datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi Banten M Riziq Shihab. Dirinya khawatir aturan tersebut dapat menimbulkan persepsi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks diluar nikah.
Kepada Vinus, Riziq menyampaikan, sama sekali tidak setuju, karena point tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi seks bebas dikalangan remaja.
Baca Juga
- Sah! Muhamad Riziq Shihab Pimpin IPNU Banten
- Resmi Dilantik, PW IPNU IPPNU Provinsi Banten Siap Perkuat Sinergi“Tentu hal ini akan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat kita,” ujarnya pada Sabtu, (10/08).
Lebih lanjut, Riziq menilai penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak termasuk ke dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi karena tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus utama ialah pendidikan reproduksi yang sejalan dengan norma-norma agama dan susila.
Pendidikan yang baik tentang kesehatan reproduksi dan akhlak akan lebih efektif dalam kebijakan kesehatan reproduksi bagi remaja. Langkah-langkah pencegahan melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama.
“Maka dari itu, kami meminta agar pemerintah segera membahas ulang dan merevisi PP tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dikalangan masyarakat,” tandasnya.