PANDEGLANG | Forum Dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten mengeluarkan pernyataan tegas yang mendesak Polres Pandeglang untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Forum Dosen ke Polres Pandeglang pada hari ini, Kamis (05/09), dengan dukungan lebih dari 100 dosen dan staf universitas.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Dosen menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Baca Juga
- Optimalisasi Pengembangan Ekonomi di Sekitaran Exit Tol Serang-Panimbang, KKN UNMA Banten Gelar FGD
- UNMA Banten Gelar Uji Gagasan dan Visi Bakal Calon Kepala Daerah
Hal ini bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa.
Dosen yang bersangkutan dilaporkan telah menggunakan posisinya untuk memanipulasi hasil akademik mahasiswa, suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.
“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai tersebut ke publik,” jelas seorang perwakilan dosen Unma saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Menurut Forum Dosen, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar dan Badan Pengelola Universitas, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut.
Forum Dosen menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.
Forum Dosen juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.
“Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan Unma tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif,” ujar perwakilan Forum Dosen menutup pernyataannya.
Dalam konteks ini, Forum Dosen berharap agar penyidik Polres Pandeglang mempertimbangkan aspek-aspek objektif dan profesional dalam menangani kasus ini, serta menghentikan tindakan yang dapat merugikan reputasi akademik Unma Banten secara keseluruhan.