TANGERANG | PT Federal International Finance (FIF) Group merespons cepat keluhan calon konsumen yang namanya terblack list.
Adalah Hendra, dirinya merasa dirugikan dan melapor ke FIFGROUP. Lantaran terus ditolak ketika berniat mengajukan pembiayaan kendaraan.
Kepada Vinus, Head Collection FIFGROUP Cabang Ciledug Wika Hamimie menjelaskan kronologinya.
Baca Juga
- Negara Begitu Lunak Terhadap Kekerasan Seksual, Mengapa?
- September Kelam, BEM se-Tangerang Gelar Aksi Solidaritas
Dia mengatakan, ada dua nama Hendra yang memang mempunyai nama dan tempat tanggal lahir yang sama. Di mana salah satunya sudah menjadi konsumen, sedangkan lainnya calon konsumen FIFGROUP.
“Yang bersangkutan merasa dirugikan, kemudian mengajukan komplain ke FIFGROUP, langsung kami bantu dan tangani,” ujarnya pada Rabu, (22/09).
Menyikapi permasalahan tersebut, Wika Hamimie merespons cepat. Turun langaung mendatangi rumah Hendra yang beralamat di RT. 002 RW. 002, Warga Kembangan, Jakarta Barat.
“Setelah diadakan mediasi antara kedua belah pihak, FIFGROUP bersedia membersihkan predikat black listnya, permasalahan diantara FIFGROUP dan konsumen selesai,” tuturnya.
Masih kata Wika, jika ada permasalahan atau keluhan terhadap FIFGroup, pihaknya telah meluncurkan FIONA. Layanan bantuan untuk konsumen selama 24 jam.
Dia menambahkan, FIONA dirancang untuk memberikan informasi dari pertanyaan maupun bagi konsumen yang menyampaikan keluhan.
FIONA dapat diakses melalui laman resmi FIFGROUP maupun aplikasi Fifgroup Mobile Customer (FMC). Atau bisa juga menghubungi lewat WhatsApp di nomor 089521500343,” pungkasnya.
Sekadar informasi, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk, bergerak di bidang pembiayaan sejak Mei tahun 1989. |We