SERANG | Dua orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Anyar Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu Serang lantaran diduga pernah menjadi Timses pada Pilpres 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan Mela Febriyani sesaat setelah membuat laporan resmi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada Kamis, (13/06).
Menurut Mela, pihaknya telah melaporkan secara resmi dua orang anggota Panwascam Anyar terpilih kepada Bawaslu karena merasa khawatir terhadap netralitas kedua orang tersebut.
Baca Juga
- Direktur KPN Sebut Bawaslu Seperti Penonton Pemilu
- Gandeng Media, Bawaslu Jalin Kerja Sama Publikasi Kepemiluan di Kabupaten Tangerang
“Keduanya terlibat saat Pilpres kemarin. Masuk juga di tim pemenangan. Semua bukti sudah kita serahkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Mela mengaku merasa khawatir ketika kedua orang yang dilaporkannya itu menduduki jabatan sebagai anggota Panwascam yang nantinya berimbas pada ketidaknetralan saat melakukan pengawasan.
“Saya kira keduanya tidak layak jadi pengawas Pilkada. Pasti ada potensi tidak netral dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas,” ucapnya.
Mela berharap, laporannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang. “Jadi kita ingin lebih cepat penanganannya kita buatlah laporan resmi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pihaknya mengaku sempat mendapatkan informasi awal terkait persoalan tersebut dan dalam tahap penelusuran.
Dengan masuknya laporan tersebut, lanjut Ari, pihaknya akan melakukan upaya sesuai dengan regulasi yang ada. “Kita identifikasi dari laporan itu apakah syarat formil dan materilnya masuk atau tidak, lalu akan dilakukan registrasi. Kalau itu masuk, maka kami akan melakukan pleno untuk diregister. Sebaliknya jika tidak, Bawaslu tidak akan melakukan register terhadap laporan tersebut,” ucap Ari.
Ari juga menjelaskan, untuk menjadi seorang Panwascam, secara spesifik memang diatur persyaratan yang mengharuskan melampirkan surat keterangan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
“Apabila memang pernah menjadi pengurus atau anggota Parpol, maka yang bersangkutan harus berhenti sejak lima tahun terakhir. Kita jamin tidak ada anggota atau pengurus Parpol yang menjadi Panwascam,” tegasnya.
Namun demikian, untuk kasus Timses ini, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan identifikasi lebih mendalam mengenai hal tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan apakah keterlibatannya sebagai tim sukses aktif atau hanya sebagai partisipan saja.
“Intinya kita akan melihat dulu sejauh mana keterlibatannya itu. Kalau di PKPU kan sudah jelas yah, Timses itu yang terdaftar di KPU. Baik yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai tim pelaksana kampanye dan lain sebaginya,” ucapnya. |HR