OLAH data akurat, pembersihan rinci, menyelamatkan Pilkada dari kekacauan (anomali) data.
Via rangkaian kerja panjang, KPU Kabupaten Tangerang memastikan hak-hak politik warga terpelihara. Tak ada pihak yang dirugikan. Dua koma tiga juta hak suara warga, berhak memilih.
Pencapaian ini penting.
Musababnya, prinsip kesetaraan hak pilih adalah pilar dasar Pilkada.
Bertumpu pada prinsip: satu orang, satu suara, dan satu nilai.
Tak ada diskriminasi dan pembedaan. Seorang penyandang disabilitas, punya hak dan nilai yang sama dengan, misalnya, pejabat publik.
Baca Juga
Dampak turunan dari data pemilih bersih adalah kepastian dalam hal administratif, teknis, politis, hukum, dan akademik.
Secara administratif data pemilih adalah kunci untuk penyediaan logistik, fasilitas TPS, dukungan anggaran, dan pertanggungjawaban.
Sementara secara teknis adalah kerja-kerja persiapan yang terkontrol dan presisi. Penyediaan KPPS, keamanan, waktu distribusi peralatan dan perlengkapan, menjadi mudah teratasi.
Berikutnya, pangkalan data yang akurat, memiliki dampak politis kuat. Yakni lahirnya legitimasi atau kepercayaan publik atas kontestasi Pilkada.
Kerja keras KPU Kabupaten Tangerang, dalam melahirkan DPT sahih, tak akan sia-sia, jika kualitas data dinilai baik.
Berbagai kalangan dan para pemangku kepentingan akan menggunakan data ini secara baik.
Pun dari aspek hukum, akurasi data pemilih yang terpercaya, menekan potensi lahirnya sengketa, gugatan, dan konflik politis.
Masih ada faedah tambahan, yakni dari sisi akademik keilmuan.
Data Pilkada Kabupaten Tangerang misalnya, yang telah ditetapkan sebagai DPT (sebanyak 2.369.021 pemilih), berpotensi menjadi referensi ilmiah. Dipakai mahasiswa, profesional, peneliti, intelektual dan lain-lain.
Multiguna data Pilkada ini yang kemudian kini tersaji.
KPU Kabupaten Tangerang, memastikan dalam proses, metode, verifikasi, dan output data dikerjakan paripurna.
Jauh dari istilah asal jadi.
Sejak proses awal menerima data, memetakan TPS, melakukan pencocokkan dan penelitian, dikejar dengan prosedur ketat. Perangkat digital (eCoklit) dan pemeriksaan atau pencatatan manual oleh Pantarlih, melalui kontrol rapat.
Metode yang digunakan berlapis. Dari sandingan data, pembuktian faktual, sampai pembersihan akhir.
Keseluruhan itu tak berhenti saat input data masuk ke sistem (Sidalih). Melainkan dibuka ke khalayak. Untuk diuji, dibandingkan, dan bahkan diperdebatkan.
KPU Kabupaten Tangerang menerapkan prinsip kolaborasi, kerjasama dengan para pihak, serta menindaklanjuti segala temuan atau tanggapan.
Bersama Bawaslu misalnya, nyaris disetiap tahapan dikerjakan bersama.
Lebih-lebih saat ini, kompleksitas data lebih rumit, lantaran basis data terhubung secara nasional.
Data pemilih bisa berubah saban waktu, lantaran terdeteksi invalid, anomali, ganda, atau bahkan terjadi perpindahan pemilih.
Muara akhir yang terjadi, data bersih berdampak pada Pilkada rapih.
*Ditulis oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.