spot_img
spot_img

BUPATI TANGERANG TEGUR DINKOP, SOAL MELAWAN SURAT EDARAN COVID-19

Foto atas: Masjid Al Amjad Meniadakan Solat Jum’at Karena Edaran/Imbauan Covid-19. Foto bawah: Kepala Dinas Koprasi Menghadiri Acara Keramaian. Padahal Surat Edaran Covid-19 Sudah Berlaku.

TANGERANG | Acara Peresmian Rumah Layak Huni yang dihadiri Kepala Dinas Koprasi mendapat teguran dari Bupati Tangerang.

Tepatnya hari Kamis, (19/03) Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Mikro, Ketua KSPPS Abdi Kerta Raharja, dan Camat Cisoka, di Kampung Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi soal surat edaran Bupati, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19, orang nomor 1 di Kabupaten Tangerang menjawab sudah menegur.

Wartawan vinus.id., menanyakan prihal liburnya salat jum’at di masjid Al Amjad tapi mengapa kemarin Kepala Dinas Koprasi hadir pada acara keramaian? Dengan singkat Ahmed Zaki Iskandar menjawab sudah ditegur.

Sebelumnya diberitakan, Soal Edaran COVID-19, Dinkop Melawan Bupati. Padahal terhitung hari Rabu, (18/03), edaran yang ditandatangani Kepala Daerah tersebut sudah berlaku. Kepala Dinas masih juga menghadiri acara keramaian.|frs

BACA JUGA  SOAL EDARAN COVID-19, DINKOP LAWAN BUPATI TANGERANG

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart