
TANGERANG | Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat tersebut ditandatangani pada Rabu, 18 Maret 2020. Sebagai tindak lanjut dari edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020.
Anehnya, Dinas Koprasi Kabupaten Tangerang mengikuti giat yang menyertakan orang banyak. Meresmikan rumah layak huni, di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka pada, Kamis, (19/03).
Menanggapi persoalan tersebut, Didi Maldini, mahasiswa asal Tangerang angkat bicara. Masa edaran Bupati dilanggar oleh bawahannya sendiri. Ini preseden buruk. Sebuah edaran resmi tidak ditaati.
“Padahal jelas, dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Tangerang, nomor 443.2/1072, agar menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak. Surat itu berlaku mulai Rabu, (18/03),” sambungnya saat dihubungi vinus.id, Kamis Malam, (19/03).
Lebih lanjut, Didi menyayangkan, ketika Indonesia sedang bergeliat menghadapi COVID-19, ASN yang ada di Kabupaten Tangerang malah membandel. Edarannya jelas, dari Bupati, tapi malah dilawan.
Perlu diketahui, acara bedah rumah diikuti oleh banyak orang. Turut hadir Kepala Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Nurul Hayati, Ketua KSPPS Abdi Kerta Raharja Hj. E. Farida, Camat Cisoka, dan beberapa unsur lain.|We