TANGERANG | SH, remaja 19 tahun ditangkap setelah melakukan tindak pencurian di salah satu sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan di kawasan Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara menaiki pagar sekolah dan mencongkel jendela.
“Pelaku ini masuk ke yayasan lalu ke ruang keuangan. Yang mana, ia masuk dengan cara mencongkel jendela, di sana ia mencuri uang yang ada di brankas total Rp38 juta,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, pada Selasa, (26/03).
Baca Juga
- Soal Truk Tanah, Warga Pantura Semprot Pj Bupati dan Dewan Lewat Medsos
- Hendak Pulang Ke Pasantren, Santri di Cikupa Jadi Korban Begal
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian. Di sana, polisi mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku mengaku hasil uang hasil curiannya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.