
BANTEN | Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, pada Jumat (4/11).
Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis Rahmad Bagja menyampaikan, bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.
Baca Juga
- Verifikasi Parpol, Media Pembuktian Antara Pengakuan Dengan Kenyataan
- Roadshow Tiap Kecamatan, Partai Demokrat Tangerang Lantik 1.058 Pengurus Ranting
Sedangkan pada pokok permohonan, Ketua Majlis menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.
“Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya dalam sidang.
Selanjutnya, kata Bagja, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.
“Sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” sambungnya.
Kelima, Majlis memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.
Keenam, Majlis memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan.
“Ketujuh, memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya. |We
![]()









