
SERANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut 12 terdakwa kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu dengan pidana penjara bervariasi, mulai lima hingga delapan bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/06).
Para terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam aksi perusakan hingga pembakaran pos polisi saat demonstrasi berlangsung. Dari total terdakwa, sembilan di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan tiga lainnya merupakan warga sipil.
Jaksa menyebut, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, perusakan fasilitas, hingga dugaan penghasutan yang memicu eskalasi aksi.
Baca Juga
- Aktivis Serang Utara Sebut Pencemaran Ciujung sebagai “Pembunuhan Ekonomi” Warga Pesisir
- Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli di Rumah Pejabat Kantah
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata JPU Yuliawati Sastradisurya saat membacakan amar tuntutan.
Tiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Sementara itu, terdakwa Wildan Mufti dituntut lima bulan penjara dan Alif Muhamad Rifda dituntut tujuh bulan penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun tujuh terdakwa lainnya dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Abdul Aziz menjadi terdakwa dengan tuntutan paling tinggi, yakni delapan bulan penjara. Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara, sedangkan Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Rendra mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran, khususnya bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa.
“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” ujar hakim.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. | Fjr
![]()









