
TANGERANG | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak BPN Kabupaten Tangerang segera mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe, menyusul dugaan pungutan liar dalam penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
Desakan ini muncul setelah aduan warga terkait biaya pengukuran yang dinilai tidak wajar dan tanpa dasar regulasi jelas. Untuk lahan 571 meter persegi, tarif disebut mencapai Rp6.057.000, sementara lahan 1.672 meter persegi ditagih Rp8.158.000, yang dianggap memberatkan dan tidak transparan.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan, serta menegaskan BPN tidak boleh membiarkan praktik yang membebani masyarakat kecil.
Baca Juga
- Sah, Saepul Bahri Nahkodai DPC GMNI Tangerang Melalui Konfercab Ke-IV
- GMNI Tangerang Advokasi Warga Cengkok Lawan Pabrik
“Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria,” tegasnya.
GMNI menilai keberadaan KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan, bukan justru menambah beban biaya masyarakat.
Adapun tuntutannya:
1. BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar aturan.
2. Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
3. Transparansi biaya layanan pertanahan kepada publik.
4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
GMNI juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum tanah. Jika dikelola dengan pola bisnis tanpa kontrol, maka ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.
GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi massa apabila dalam waktu 3 hari tuntutan evaluasi ini tidak segera dijalankan. | Fjr
![]()









