PANDEGLANG | Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang kembali mempertanyakan tindak lanjut perizinan pembangunan SPBU mini Mobil. Yang baru-baru ini dibangun di Pandeglang.
Kepada vinus.id, Yandi mengatakan, sebanyak 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini Mobile yang ramai di Pandeglang ternyata belum memiliki izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu).
“Banyak investor SPBU mini Moblie yang tidak sopan terhadap aturan daerah Pandeglang. Mau cari untung tapi tidak mau urus perizinan,” ujar aktivis PMII pada Jumat, (20/03).
Lebih lanjut, pria yang menjabat ketua umum PMII Cabang Pendeglang ini, meminta kepada Pemkab untuk mengkaji ulang terkait izin SPBU mini Mobil. Karena keberadaannya dapat mematikan usaha masyarakat yang menjual bensin eceran.
“Keberadaan SPBU mini Mobil tersebut jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.12 Tahun 2011. Jika persoalan ini terus dibiarkan, akan banyak perusahaan nakal yang akan menyepelekan perizinan usaha,” tegasnya.
Dia berharap kepada pemerintah daerah, baik Bupati atau pun DPRD untuk berani mengambil sikap tegas.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Ida mengatakan, mereka sedang mengurus ditingkat bawah, dan sedang menunggu persetujuan dari masyarakat.
“Mereka sedang mengurus perizinan ditingkat bawah terlebih dahulu, persetujuan dari masyarakatnya belum sampai ke kami. Itu pun setelah kami tegur,” ungkapnya.
Selain itu, Edang Sumantri selaku DPRD Komisi I Kabupaten Pandeglang menyampaikan, akan memanggil semua pengusaha SPBU mini yang ada di Kabupaten Pandeglang. “Nanti akan saya panggil seluruh pelaku usaha SPBU mini Mobil tersebut untuk di bicarakan lebih lanjut,” ungkapnya saat di hubungi lewat pesan singkat.|Mz/We