
PANDEGLANG | Tertutupnya informasi bantuan dana penanganan virus corona menjadi polemik tersendiri di Kabupaten Pandeglang. Hal ini bisa saja memicu kontroversi.
Mulai dari perencanaan sampai pengelolaan, anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya. Padahal menyangkut dana publik. Bersumber dari rakyat, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan sah lainnya.
Belum lagi dengan adanya pemangkasan anggaran setiap OPD dan Kecamatan guna penanganan virus yang mematikan ini. Artinya sumber anggaran untuk penanganan Covid-19 diambil dari APBD Kabupaten Pandeglang.
Yadi Isnendi, Ketua PMII Pandeglang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus terbuka terhadap penggunaan dana bantuan penanganan Covid-19. Ini uang rakyat, publik harus mengetahui peruntukannya.
“Sudah semestinya Pemkab Pandeglang terbuka terkait dana bantuan tersebut, guna menghindari kecurigaan terhadap penggunan anggaran negara,” ujarnya pada Minggu, (03/05).
Masih menurut Yadi, wajar jika publik bertanya terkait pengelolaan anggaran untuk kemanusiaan tersebut. Karena sampai saat ini belum jelas peruntukannya. Padahal itu uang besar sekali. Puluhan milyar jumlahnya.
“Jangan sampai anggaran yang begitu besar, realisasi penggunaanya tumpang tindih. Sampai saat ini saja pengelolaannya belum transparan,” sambungnya kepada Vinus.Id.
Yadi berharap semua lapisan masyarakat dapat mengawal dana bantuan tersebut, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Kita semua harus mengawal, baik mahasiswa maupun masyarakat,” sambung Yadi.
Sekadar informasi, Kabupaten Pandeglang telah menganggarkan sebesar 58 miliar guna penanganan virus corona. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, Dana Insentif Daerah, dan APBD. | HR