
TANGSEL | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial RS (43) yang mengoplos gas elpiji bersubsidi dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg nonsubsidi.
RS melakukan pengoplosan gas di Kampung Kademangan, RT 005/RW 002, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Kepada awak media, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
Baca Juga
- Selenggarakan Wokshop Peningkatan Kapabilitas GTK, SMKN 2 Tangsel Siap Jadi Pusat Unggulan
- Bus Rombongan Wisata Religi Asal Tangsel Jatuh ke Jurang, Satu Orang Meninggal Dunia
Atas laporan tersebut, lanjut Ade Safri, pihak kepolisian pun bergegas ke gudang tempat pelaku beraksi di wilayah Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Bahwa benar rumah tersebut, sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg (subsidi) dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi),” ujarnya pada Kamis (28/09).
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, saat mendapat laporan masyarakat, RS sempat melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya ditangkap keesokan harinya dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya.
Barang bukti berupa 33 tabung gas isi 3 kg, 47 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 16 tabung gas 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, hingga 4 tabung gas 5,5 kg disita polisi.
“Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis 21 September 2023, di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri,” jelasnya.
Ade menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya. |We