TANGERANG | Ratusan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diingatkan Bupati Ahmed Zaki Iskandar jangan melakukan korupsi.
Demikian dikatakan Bupati di sela-sela acara pelantikan sebanyak 340 CPNS menjadi PNS tahun 2020 di lingkungan Pemkab Tangerang, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Senin (2/3/2020).
“PNS yang sudah di ambil sumpahnya agar menjalankan tugas sesuai aturan, di mana pun ia bertugas. Tunjukan PNS Kabupaten Tangerang unggul dan tidak koruptif,” ujar Zaki Iskandar
Selain itu, mereka juga harus lebih disiplin, memberikan kinerja terbaik, melakukan inovasi, selalu mengembangkan diri dan mampu melayani masyarakat Kabupaten Tangerang dengan baik.
“Saya ucapkan selamat. Kalian harus bersyukur dan bangga hati karena bisa jadi PNS di Kabupaten Tangerang. Ingat, di luar sana banyak yang ingin berada diposisi kalian menjadi PNS,” ucapnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan, pelantikan dan sumpah/janji itu, dituangkan dalam pengumuman Nomor : 800/123-BKPSDM/2020 tentang Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Peningkatan Status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020.
Ditambahkannya, pengambilan sumpah/janji PNS itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Bagian Kedelapan sumpah janji pasal 39 ayat (1) setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah janji.
Dijelaskannya, pengambilan sumpah/janji peningkatan status CPNS menjadi PNS ini terhitung masa tugas (TMT) tanggal 1 Maret 2019. Semua berjumlah 340 terdiri dari 224 tenaga guru, 87 tenaga kesehatan dan 29 tenaga teknis. Mereka hasil seleksi tahun 2018,” katanya. (als/bud)