TANGERANG | Kepala Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Haerul Saleh membantah menggelapkan sertifikat tanah. Bantahan ini keluar setelah beredar berita terkait pernyataan Haji Sarif.
Hal itu disampaikan lantaran H. Sarif masih mempertanyakan sisa hutang almarhum Nurdin Zaenal Arifin selaku Kepla Desa Cibugel sebelumnya. Padahal menurut Saleh utang tersebut sudah lunas.
Kepada awak media, Kepala Desa Cibugel Haerul Saleh mengatakan, memang mantan Kades Cibugel Nurdin Zaenal Arifin memiliki sangkutan hutang kepada H. Sarif dengan nominal 105 juta rupiah.
Baca Juga
- Perekat Demokrasi Soroti Pelaksanaan Pilkades Serentak
- Kenalan Dengan Kak Irma, Pendongeng Boneka Tangan yang Disukai Anak-Anak
Masih kata Haerul Saleh, hutang tersebut sudah dibayar dengan tanah. Dengan luas tanah 555 M2. Disaksikan oleh ahli waris, yaitu istri almarhum.
“Namun kenapa H. Sarif masih mempertanyakan sertifikat tanah yang di depan (pinggir jalan). Sedangkan tanah tersebut, sudah dimiliki dan sertifikat atas nama ahli waris,” ujarnya pada Jumat, (16/04).
Lebih lanjut, Haerul Saleh menuturkan, pada tahun 2018 dirinya selaku adik kandung Nurdin, mempunyai inisiatif untuk melunasi utang almarhum, dengan menjaminkan satu unit mobil Toyota Harrier dan 2 Surat AJB Tanah atas nama Nurdin Zanal Arifin dengan luas tanah 1.500 M2 berlokasi di Kampung Cibugel.
“Namun, yang menjadi pertanyaan kami sebagai pemilik tanah dan ahli waris, sudah memiliki itikad baik untuk melunasi hutang almarhum, tapi kenapa menjadi masalah panjang yang tidak jelas inti permasalahannya, kenapa masalah yang sudah lama baru di bahas sekarang,” ujarnya.
Haerul Saleh berharap ada musyawarah dari kedua belah pihak, karena almarhum mempunyai ahli waris yaitu istrinya, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirinya juga mengaku permasalahan tersebut sudah dijelaskan dan ditanggapi H.Sarif. Pihak penyidik Polresta Tangerang pun sudah memanggil dan meminta keterangan, tapi tidak ada titik temu.
“Harusnya kita duduk bersama, mediasi, dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, insya Allah bilamana ada niat baik, maka permasalahan ini juga akan segera selesai degan baik juga,” pungkasnya.
Sementara iti, Dedeh Erawati selaku istri dan ahli waris Nurdin mengungkapkan, sertifikat yang dipertanyakan H. Sarif tersebut merupakan miliknya.
“Tanah yang di pinggir jalan itu sertifikat atas nama saya, jadi untuk apa H. Sarif masih mempertanyakan sertifikatnya,” tandasnya. |We