TANGERANG | Surat imbauan pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang dinilai telat. Akibatnya lambat melakukan pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dengan beredarnya surat perihal Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Nomor : 443.2/1279-KSD pada (08/04), PMII Tangerang menilai pemerintah Kabupaten Tangerang sangat lambat dan kurang gesit menangani pandemi.
Kepada vinus.id., Hasan, selaku Sekretaris PMII Tangerang mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah 300 lebih.
“Data ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Kemungkinan akan terus bertambah jika Pemkab Tangerang tidak cepat dalam penanganan kasus pandemi Covid-19,” katanya pada Jumat, (10/04).
Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang meminta seluruh camat membentuk Gugus Tugas Covid-19 hingga tingkat RW/RT. Hal ini untuk mempersiapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Tapi yang menjadi pertanyaan kami, dimana realisasi kinerja sebelumnya? Persoalan A belum clear, ko sudah beralih ke persoalan B. Ini membingungkan. Seharusnya satu persatu permasalahan diselesaikan. Jangan diborong. Biar masyarakat pun tahu,” imbuhnya.
Hasan menyebut, masyarakat sudah mulai resah dengan kondisi sosial dan ekonomi akibat penyebaran Covid-19. Tapi, entah kenapa kinerja Pemkab Tangerang begitu semeraut. Tumpang tindihnya persoalan kebijakan ini memang menjadi satu problem besar yang belum tuntas.
“Jangan sampai pembentukan Gugus Tugas Covid-19 tersebut hanya sebatas informasi saja. Harus ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat dalam kesehatan, keamanan, dan pelayanan. Khususnya masyarakat yang terdampak Virus covid-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan panataun vinus.id., dari laman http://covid19.tangerangkab.go.id/ jumlah ODP per 10 April sebanyak 334 orang, kasus PDP sebanyak 105 orang. Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 34 orang.