PERMASALAHAN parkir berbayar di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret menjadi keluhan yang banyak dirasakan masyarakat pada umumnya.
Mekanisme parkir di toko ritel ini kerap menjadi sumber pertikaian antara pembeli dan juru parkir. Bahkan tak jarang pembeli yang tak jadi membeli pun dikenakan biaya parkir.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di toko modern daerah Gunung Sindur, Bogor. Dunia maya heboh, di mana Jukir atau juru parkir memukul pengunjung hanya karena pengunjung memberi uang yang dinilai kurang dari tarif parkir.
Pada kejadian ini, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena, di sini Pungli berkedok juru parkir liar masih sangat banyak. Hampir di setiap Ritel Indomart dan Alfamart. Dan itu sangat mengganggu.
Baca Juga
Bagaimana tidak terganggu, motor yang ingin parkir, kadang langsung diberikan secarik kertas bertarif dua ribu rupiah dengan ketentuan “Kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab kami”, lah terus uang dua ribu itu untuk apa?
Dengan begitu, Kabupaten Tangerang yang bertajuk Gemilang ini, masih sangat semrawut. Karena Pungli berkedok juru parkir masih mudah dijumpai di mana-mana.
Mari coba kita hitung kemungkinan penghasilan tukang parkir di toko modern yang tidak pernah sepi pembeli. Jka tarif parkir seharga Rp2.000, dan dalam satu jam mencapai 20 kendaraan yang dijaga, maka penghasilan tukang parkir dalam 12 jam bisa mencapai Rp480 ribu. Artinya dalam sebulan mencapai Rp14 juta. Namun, tentu saja hasil tersebut dibagi dengan pemilik lahan dengan presentasi yang sudah ditentukan.
Apakah Rp2.000 itu harga yang pantas untuk membayar jasa tukang parkir? Lantas kalau itu harga yang pantas, kenapa masih ada saja tukang parkir yang menerima jika di kasih Rp1.000. Bahkan tidak dikasih pun paling mereka hanya pasang muka ketus sembari bergumam “dua ribu doang pelit amat”.
Dalam penelusuran, menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2009, dalam Pasal 1 angka 64, menyebutkan soal retribusi parkir merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.
Atas hal ini, parkir liar di ritel bisa dikategorikan Pungli (pungutan liar) dan juru parkir bisa dijerat hukum pemerasan dan pengancaman dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP.
Dan jika kita mengacu pada hukum agama, sesungguhnya pekerjaan juru parkir itu adalah pekerjaan yang syubhat. Di mana tidak semuanya mereka memberi itu rela. Ada karena takut dan tidak enak.
Pada kasus ini, semoga pemerintah yang berwenang dapat mengatur serta memberi ketegasan terkait Pungli yang sudah mengakar sejak lama ini.
Banyak cara yang dapat dilakukan, semisal memanggil pemilik ritel dengan membuat tulisan “Parkir Gratis” yang besar, sehingga dapat dilihat dengan jelas oleh pengunjung.
Atau lebih tegasnya, pihak Dishub Kabupaten Tangerang menyediakan layanan aduan untuk menuntaskan kasus Pungli parkir ini.
Ditulis oleh: Aditya Hidayatulloh. Pegiat Literasi Perpustakaan Desa Sukanagara.