TANGERANG | Penangkapan pelaku pencoretan musala di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dilakukan kurang dari 1 x 24 jam oleh jajaran Polresta Tangerang.
Kepastian penangkapan dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi dalam keterangan persnya pada Selasa, (29/09).
Dalam keterangannya, Ade Ary menyampaikan, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada mengarah kepada tersangka yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Juga
- Orang Tidak Dikenal Robek Al Qur’an dan Coret Musala di Tangerang
- Bangun Literasi Saat Pandemi, Taman Baca Cerdas Lakukan Pendampingan Belajar
“Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki, akhirnya kita berhasil amankan 1 orang pelaku dengan inisial S di rumahnya,” ujar Ade Ary.
Selain itu, menurut Ade Ary, dari hasil interogasi pelaku telah mengakui dan melakukan perbuatan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardy membenarkan kejadian tersebut.
“Kapolresta Tangerang masih di TKP, dan telah mengamankan 1 orang pelaku dari kejadian ini,” ungkap Edy Sumardy.
Edy Sumardy juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, waspada dan peka terhadap situasi di wilayahnya serta selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.
“Bila ada gangguan Kamtibmas, segera berkoordinasi dengan Kepolisian setempat atau Bhabinkamtibmas yang melekat di desa atau kelurahan,” pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumnya viral di media sosial aksi vandalisme dan perobekan Al Qur’an di salah satu musala di Kabupaten Tangerang. Terlihat tembok dan lantai musala dicoret menggunakan cat semprot. |HR