TANGERANG | Dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan sekaligus meringankan beban biaya bagi para mahasiswa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali memberikan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi.
Program bantuan sosial tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2022 tentang Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin.
Kepada awak media, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani menyampaikan, warga yang ingin mendapatkan program ini dapat mengajukan permohonan Bansos Biaya Pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial.
Baca Juga
- Jelang Ramadan, DKP Kota Tangerang Pantau Stok dan Harga Pangan
- Porprov Banten VI Resmi Ditutup, Kota Tangerang Raih Juara Umum
Masih kata Mulyani, wali kota melalui Dinsos menindaklanjuti pengajuan permohonan calon penerima bansos biaya pendidikan dengan melakukan verifikasi calon penerima bansos biaya pendidikan.
“Wali Kota menetapkan penerima bansos biaya pendidikan berdasarkan hasil verifikasi dan ini ditetapkan dengan keputusan Wali Kota,” ujarnya, pada Minggu (30/04).
Lebih lanjut, Mulyani mengatakan, anggaran Bansos akan disalurkan melalui rekening penerima bansos biaya pendidikan. Sedangkan, untuk mengajukan permohonan atau menerima Bansos ini ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Di antaranya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotokopi e-KTP, Fotokopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.
Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkrip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif.
“Mari kita segera manfaatkan program ini, karena kesempatan kuliah itu milik semua anak,” tandasnya. |We