
PANDEGLANG | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerima atau mergister gugatan hasil Pilkada Pandeglang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 01 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.
Dengan diregisternya gugatan hasil Paslon nomor 01 ini, maka hasil Pilkada Pandeglang masuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri. Menurutnya, pada tanggal 3 Januari 2025, MK telah meregister gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang.
Baca Juga
- Demi Ikut Pilkada Pandeglang, Politisi Partai Demokrat Rela Lepas Kursi Dewan
- Jelang Pilkada Pandeglang, Demokrat Banten Siapkan Kader Pengganti Irna
“Dengan diregisternya permohonan gugatan, maka sebagai pihak termohon kami akan menyiapkan segala sesuatunya dalam persidangan nanti,” ucap Samsuri pada Senin, (06/01).
Masih kata Samsuri, berdasarkan informasi yang ia terima, jadwal persidangan di MK akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025 mendatang.
“Untuk jadwal, kalau tidak salah tanggal 16 Januari 2025. Sidang pertama biasanya persidangan pendahuluan. Mendengarkan permohonan oleh pemohon,” tambahnya.
Untuk informasi, Pilkada Pandeglang 2024 diikuti oleh empat Paslon, yakni 01 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, 02 Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, 03 Uday Suhada-Pujiyanto, 04 Aap Aptadi-Ratu Anita.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapikulasi penghitungan suara, pasangan nomor urut 02 Dewi-Iing memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.
Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 434.856 suara, disusul Paslon nomor urut 01 Fitron-Diana dengan perolehan suara sah sebanyak 181.915 suara.
Kemudian, Paslon 03 Uday-Pujiyanto mendapatkan 9.369 suara, dan nomor urut 04 Aap-Ratu dengan perolehan suara sah sebanyak 22.517.