
BANTEN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada pemerintah desa tahun 2022 sebesar 15 juta rupiah.
Bankeu atau kerap disebut Banprov tersebut diberikan Pemprov Banten kepada seluruh desa di 4 kabupaten yang ada di wilayahnya.
Besaran alokasi dan peruntukan Banprov ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor: 978/Kep-290-Huk/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor: 978/Kep-271-Huk/2022 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga
- Fokus Penanganan Stunting, Muhlis Minta Pemprov Alokasikan 100 Juta Per Desa
- Desa Bakal Diguyur Bantuan Provinsi, Muhlis: Kita Baru Bisa Perjuangkan Sampai 60 Juta
Menurut keputusan gubernur yang diakses Vinus pada, Minggu (11/12). Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan untuk mengubah dan menambahkan beberapa diktum pada keputusan sebelumnya.
Berikut perubahan dan penambahan diktum dalam keputusan gubernur yang ditandatangani pada tanggal 15 November 2022 tersebut.
Pertama, mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi: Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, selain Pemerintah Kabupaten Tangerang bantuan tersebut dipergunakan untuk:
1. Pemberian makanan untuk pencegahan atau penanganan stunting sebesar 5 juta rupiah;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana desa sebesar 10 juta rupiah;
3. Menyusun data stunting lengkap dengan nama dan alamat; dan
4. Menyusun data kemiskinan ekstrem.

Kedua, diantara diktum KETIGA dan KEEMPAT, ditambahkan satu diktum yaitu KETIGA A yang berbunyi:
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, untuk pemerintah Kabupaten Tangerang dipergunakan untuk:
“10 juta rupiah untuk kegiatan capaian perubahan status desa. Dan sisanya 5 juta, untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” demikian bunyi keputusan tersebut. |HR