Oleh: Isbandi
PANDEMI coronavirus (covid-19) merupakan salah-satu wabah yang mampu menciptakan kekhawatiran masyarakat dunia untuk melakukan aktifitas kehidupan dalam berinteraksi sosial. Kecenderungan rasa kekhawatiran ini, kemudian berdampak pada sektor kebijakan publik.
Banyak pemimpin negara melakukan keputusan dalam penanganan penyebaran virus corona melalui beragam cara. Mulai dari lockdown akses interaksi antar wilayah dan negara. Serta kebijakan dalam mewajibkan penerapan kerja di rumah (work home).
Penanganan covid-19 di Indonesia yang telah diputuskan oleh Presiden Jokowidodo dan ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, baik dalam mewajibkan home stay bagi masyarakat serta sistem kerja di rumah bagi kalangan profesi, serta pelarangan terhadap interaksi sosial maupun ekonomi yang melibatkan banyak orang, telah berimbas pada sector UMKM.
Dampak terbesar bagi kalangan UMKM adalah berkurangnya minat pembelian berbagai produk yang diproduksi, serta terbatasnya interkasi sosial akibat kebijakan home stay selama covid-19 belum usai.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 59,2 juta unit usaha. Sejauh ini pertumbuhan UMKM di Indonesia diyakini mampu memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembukaan lapangan kerja.
Namun demikian, merabaknya pandemi coronavirus memberikan efek negatif bagi pertmubuhan UMKM, terlebih adanya kebijakan lockdown diberbagai negara serta secara parisal di wilayah kewenangan kepala daerah di Indonesia.
Kondisi kebijakan pemerintah dalam menangani pembatasan penyebaran covid-19 ini, disamping menjadi tantangan bagi kemajuan UMKM di Indonesia, namun sisi lain dapat memberikan peluang terhadap pertumbuhan UMKM.
Jiwa entreupreneurship yang tumbuh dalam pelaku UMKM dapat mengambil kesempatan dalam kebijakan pemerintah ini, terutama untuk mendorong pemenuhan kebutuhan masyarakat secara mandiri.
Peluang UMKM
UMKM bagi bangsa Indonesia merupakan sektor usaha yang diyakini menjadi usaha real yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembukaan lapangan kerja secara terbuka.
Pentingnya peranan UMKM ini telah didorong oleh penerbitan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Kehadiran UMKM menjadi dorongan terhadap tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat dalam menata sistem ekonomi nasional yang tumbuh dari rakyat untuk dapat mewujudkan produk unggulan yang dapat bersaing di pasar global. Oleh karenanya, pertumbuhan UMKM diharapkan akan menjadi jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai produk yang dihasilkan.
Tantangan adanya kebijakan dalam pembatasan interaksi sosial akibat merabaknya wabah covid-19 dapat menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan pertumbuhan usahanya. Sektor usaha yang dapat ditingkatkan adalah:
Pertama, produksi makanan. Kebutuhan makanan dalam masa pemberlakuan kebijakan penanganan virus corona sangat tinggi bagi masyarakat menyusul berkurangnya kegiatan impor sebagai dampak lockdown berbagai negara.
Keterbatasan produk makanan sejatinya menjadi peluang kemandirian pelaku UMKM dalam menciptakan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Proses pembuatan produk tentu saja perlu memperhatikan standar kesehatan dalam penanggulangan penyebaran virus corona.
Kedua, produksi migas. Sejauh ini bangsa Indonesia memiliki potensi sumber daya besar dalam mendorong pemenuhan kebutuhan bahan bakar, baik minyak, gas maupun biogas.
Ketersediaan sumber daya ini perlu kiranya dibangun kebijakan terhadap pengembangan produksi sektor migas yang dapat dikelola oleh pelaku UMKM untuk didorong terhadap kemampuan produksi berstandar global. Sehingga produksi migas dapat menjadi sektor usaha berskala ekspor dalam memenuhi kebutuhan migas di dunia.
Ketiga, produksi alat kesehatan dan obat-obatan. Keterbatasan kebutuhan alat kesehatan dalam penanggulangan penyebaran coronavirus semestinya dapat dijadikan peluang bagi pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan yang cukup tinggi di negara yang terjangkit virus.
Beberapa alat kesehatan yang dapat diproduksi oleh pelaku UMKM diantaranya: pembuatan masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun pencuci tangan, dan obat-obatan.
Berkembangnya peluang usaha yang dijelaskan di atas, tentu memerlukan uluran tangan stakeholder, baik pemerintah dalam hal penerbitan kebijakan publik, maupun perbankan dalam memberikan akses permodalan serta organisasi pembina UMKM yang dapat mensinergikan komunitas pelaku usaha dalam pelaksanaan produksi pemenuhan kebutuhan masyarakat selama darurat covid-19 diberlakukan.
Semoga kondisi musibah ini segera berlalu, dan masyarakat dapat berinteraksi kembali secara normal dengan kondisi sehat jasmani dan rokhani.
*Penulis adalah Ketua DPC HIPPI Kota Serang dan Ketua ICSB Kabupaten Serang