SERANG | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Serang akan memberikan sanksi berat terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Carenang, terduga tindak pidana asusila.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman. Menurutnya saat ini pihaknya sedang menunggu tim pemeriksa yang sedang merekap seluruh bukti tindakan dugaan asusila tersebut.
Menurut Sutarman, tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh Sekcam Carenang tersebut akan dibawa dan dirapatkan dengan tim kode etik.
Baca Juga
- Gandeng ITB, Pemkab Serang Kembali Adakan Program Beasiswa Perguruan Tinggi
- Polisi Tangkap Remaja Cabul Asal Carenang
“Ancaman hukumannya itu bisa pemberhentian. Atau dinon-job-kan. Nanti akan dirapatkan dengan tim kode etik Pak Sekda. Hasilnya akan diserahkan ke Ibu Bupati untuk dikeluarkan SK nya,” ungkap Sutarman pada Senin, (24/07).
Selain itu, pihaknya juga menargetkan pemberian sanksi kepada terduga pada bulan depan. Sambil menunggu pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi manakala sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh APH, kita juga akan usulkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait status Aslahudin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Sutarman, pihaknya telah membebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekcam.
“Saat ini di BKPSDM, posisinya dinon-job-kan. Karena yang bersangkutan dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, korban asusila oleh Sekcam Carenang ini lebih dari satu.
Namun demikian, yang berani mengungkapkan tindak pidana asusila ini secara terang-terangan hingga saat ini baru satu orang korban.
“Sampai hari ini yang berani speak up ya cuma satu, tapi infonya lebih. Ini info dari masyarakat, semua kan kasih masukan, tapi kita tetap kedepankan praduga tak bersalah yah,” kata Qurrota.
Dengan adanya kasus ini, lanjut Qurrota, pihaknya berharap proses hukum terhadap oknum Sekcam Carenang dapat berjalan dengan cepat.
“Ini sesuai dengan arahan Bupati Serang, bahwa perlindungan anak adalah perlindungan bersama,” pungkasnya. |HR