
SERANG | Rencana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang ke kawasan Ciracas mendapat penolakan dari kalangan alumni. Mereka mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Serang memilih memindahkan sekolah yang memiliki nilai sejarah tersebut demi rencana pembangunan gedung parkir terpadu.
Alumni SMPN 4 Kota Serang angkatan 2000, Martin Boy Hensen Butar Butar, menilai rencana relokasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat sebelum memutuskan memindahkan fasilitas pendidikan dari pusat Kota Serang.
Baca Juga
- Kasus Korupsi Dana Desa Petir Rp1 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Yolly Sanjaya Segera Disidang
- Kaukus Lingkungan Serang Raya Desak Usut Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang
“Kenapa tiba-tiba forum membahas relokasi? Kalau memang dalam rangka membangun Kota Serang, kenapa harus relokasi sekolah?” kata Martin saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/08).
Martin mempertanyakan urgensi pembangunan kantong parkir hingga pemerintah memilih memindahkan SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas.
Menurutnya, alasan penataan kawasan dan pengurangan kemacetan tidak seharusnya langsung menjadikan sekolah sebagai objek yang harus dikorbankan.
“Kalau bicara dari pemberitaan, alasannya untuk mengurangi kemacetan. Yang menarik, pusat perdagangan memang ada di situ. Setelah sekolah dipindah, lalu dibangun gedung parkir terpadu. Kenapa harus sekolah yang dikorbankan?” ujarnya.
Ia menilai pemerintah masih memiliki sejumlah pilihan lain untuk membangun fasilitas parkir tanpa mengganggu keberadaan fasilitas pendidikan.
Menurut Martin, sejumlah aset dan bangunan pemerintah di sekitar kawasan tersebut dapat menjadi alternatif yang layak untuk dikaji.
“Kalau mau membangun infrastruktur yang menopang ekonomi, jangan korbankan pendidikan. Harusnya muncul opsi lain. Cari solusi, bukan memindahkan masalah,” tegasnya.
Selain mempertanyakan urgensi relokasi, Martin juga menyoroti aspek tata ruang dalam rencana tersebut.
Ia meminta Pemkot Serang menjelaskan kesesuaian rencana pemindahan SMPN 4 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Serang serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kalau memang sesuai RTRW, tunjukkan. Kalau belum ada, harus duduk bersama dulu dalam forum yang tepat, bukan sekadar forum diskusi dengan pihak ketiga,” katanya.
Martin meminta pemerintah membuka seluruh kajian terkait rencana relokasi secara transparan.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak pemindahan sekolah terhadap siswa, guru, orang tua, alumni, masyarakat sekitar, transportasi, lingkungan hingga penataan Kota Serang secara keseluruhan.
Ia mengakui rencana penataan kawasan Royal menjadi Royal Baru dan penataan Alun-Alun Kota Serang memiliki arah pembangunan yang baik.
Namun, menurutnya, pembangunan tetap harus mempertimbangkan keberadaan pendidikan dan sejarah Kota Serang.
“Kalau harus merelokasi infrastruktur pendidikan dari pusat kota, saya pikir kurang tepat, bahkan tidak tepat,” ujarnya.
Martin menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh menghilangkan jejak sejarah yang telah menjadi bagian dari perjalanan Kota Serang.
Ia berharap Pemkot Serang membuka pilihan lain yang lebih adil tanpa mengorbankan keberadaan sekolah.
“Mudah-mudahan masih muncul opsi-opsi lain yang lebih berkeadilan dan beradab sesuai nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan alumni SMPN 4 Kota Serang lainnya, Ade Sohali.
Ade meminta pemerintah tidak mengorbankan bangunan sekolah yang dinilai memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Kota Serang.
“Jangan sampai sejarah tinggal kenangan. Kalau memang punya nilai sejarah, seharusnya dijaga dan dirawat, bukan dikorbankan untuk relokasi,” kata Ade.
Menurut Ade, kawasan SMPN 4 Kota Serang memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah perjuangan masyarakat.
Ia mengingatkan generasi saat ini untuk tidak melupakan perjuangan para pendahulu yang telah mempertahankan berbagai peninggalan sejarah.
“Dulu para pendahulu berjuang merebut markas Belanda dengan penuh pengorbanan darah dan nyawa. Jangan melupakan sejarah perjuangan bangsa. Peninggalan perjuangan itu seharusnya kita rawat sebagai pengingat generasi penerus,” ujarnya.
Ade juga mempertanyakan kewenangan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang dalam menyampaikan rencana relokasi tersebut.
Menurutnya, Pemkot Serang perlu memperjelas pembagian kewenangan antara satgas dan organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas teknis di bidang tata ruang serta pembangunan.
“Dengan label jabatan ketua satgas, jangan sampai kewenangannya melampaui kepala dinas terkait. Seharusnya wakil wali kota lebih tepat mengawal percepatan pembangunan,” katanya.
Meski menyampaikan kritik, Ade menegaskan alumni tidak menolak pembangunan Kota Serang.
Mereka mendukung percepatan pembangunan dan penataan kota, tetapi meminta pemerintah tidak mengorbankan pendidikan serta nilai sejarah demi kepentingan pembangunan fisik.
“Percepatan pembangunan kota tentu kami dukung. Tetapi jangan mengesampingkan nilai historis dan ikon kawasan itu,” tegasnya.
Ade juga meminta Pemkot Serang memastikan status historis bangunan SMPN 4 sebelum mengambil keputusan terkait relokasi.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian sejarah dan cagar budaya secara menyeluruh untuk memastikan nilai yang terkandung dalam bangunan tersebut.
“Perlu dicek lagi nilai sejarah bangunan SMPN 4. Dari bentuk bangunannya terlihat seperti bangunan peninggalan Belanda,” pungkasnya. | Fjr
![]()









