spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Kasus Korupsi Dana Desa Petir Rp1 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Yolly Sanjaya Segera Disidang

Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Yolly Sanjaya.

SERANG | Kasus dugaan korupsi dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, senilai lebih dari Rp1 miliar memasuki tahap penuntutan. Tersangka Yolly Sanjaya segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara tersebut memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Serang, Kamis (27/08).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petir Tahun Anggaran 2025 dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang M. Lutfi mengatakan, pelimpahan tahap II membuka jalan bagi jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Hari ini kita telah menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Kabupaten Serang atas nama tersangka Yuli Sanjaya. Beliau ini sempat menjadi DPO dan baru ditangkap pada tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Ciracas,” kata Lutfi.

Yolly sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Petir. Penyidik menduga ia menyelewengkan APBDes Petir Tahun Anggaran 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.009.359.572.

Atas dugaan perbuatannya, Yolly dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Serang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Jaksa kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Serang menduga sebagian uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membayar utang dan bermain judi daring.

Polisi juga masih menelusuri aliran dana melalui sejumlah rekening bank serta memburu aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset dan transaksi keuangan tersangka.

“Kita lagi tracking aset, buka semua rekening pelaku, untuk aliran dananya dan beli apa saja,” kata Andi beberapa waktu lalu.

Polres Serang juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil penelusuran rekening dan mutasi transaksi keuangan tersangka.

“Itu yang rencana nanti kita buka. Kan buka rekening bank itu sendiri agak repot,” ujarnya.

Yolly sebelumnya sempat menjadi buronan selama lebih dari tujuh bulan setelah menghilang saat proses penyidikan berlangsung. Polisi menyebut tersangka berpindah-pindah dari Medan hingga Aceh sebelum akhirnya kembali ke wilayah Serang.

Polisi kemudian menangkap Yolly pada 4 Mei 2026 setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan korupsi dana Desa Petir senilai lebih dari Rp1 miliar kini resmi memasuki tahap penuntutan. Jaksa Kejari Serang selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut bergulir di Pengadilan Tipikor. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart