
SERANG | Kondisi Sungai Ciujung yang kembali menghitam dan mengeluarkan bau menyengat menuai sorotan dari masyarakat pesisir Kabupaten Serang. Aktivis petani dan nelayan Serang Utara, Kholid Miqdar, menilai pencemaran yang terus berulang telah mengancam keberlangsungan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor perikanan dan tambak.
Menurut Kholid, masyarakat di wilayah Serang Utara sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil tambak maupun tangkapan ikan. Namun, kondisi tersebut perlahan berubah seiring berkembangnya kawasan industri di bagian hulu Sungai Ciujung.
Ia menduga aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan industri Serang Timur turut berkontribusi terhadap menurunnya kualitas air sungai. Persoalan utama, kata dia, bukan hanya berkurangnya debit air saat musim kemarau, melainkan kepatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga
- LMND Soroti Kinerja Setahun Pemkot Serang, Kemiskinan dan Fiskal Jadi Catatan
- Menteri LH Turun Tangan Atasi Radiasi di Serang
“Kalau menurut saya, pencemaran Kali Ciujung ini adalah pembunuhan ekonomi masyarakat Serang Utara secara bergenerasi,” kata Kholid, Jumat (19/06).
Kholid juga mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Ciujung. Ia mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga memiliki sistem pengolahan limbah tidak sesuai baku mutu.
“DLH Kabupaten Serang tahu IPAL pabrik yang mencemari Kali Ciujung tidak sesuai baku mutu. Tapi kenapa tidak ada tindakan tegas?” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi seluruh izin pembuangan limbah cair ke Sungai Ciujung dan tidak memperpanjang izin perusahaan apabila kondisi sungai masih tercemar.
“Harusnya lihat dulu kondisi sungainya. Kalau sungainya sakit, pulihkan dulu. Baru bicara izin. Kalau tetap diperpanjang, patut diduga ada permainan,” katanya.
Kholid mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan kepentingan industri, tetapi juga menghitung kerugian ekonomi masyarakat pesisir yang kehilangan sumber penghidupan akibat pencemaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Wawan Wahyudi, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pencemaran Sungai Ciujung dan sedang menganalisis data kualitas air tahun 2024–2025 sebelum melakukan pengecekan lapangan.
“Tahun lalu kami menerima aduan serupa dan sudah mengambil sampel air. Hasilnya menunjukkan beberapa parameter kualitas air melebihi baku mutu,” kata Wawan.
DLHK Provinsi Banten menargetkan pengecekan langsung ke lapangan pada pekan depan. Berdasarkan hasil pemantauan sebelumnya, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biological Oxygen Demand (BOD) masih berada pada tingkat yang tinggi.
Pencemaran Sungai Ciujung sendiri telah menjadi perhatian selama lebih dari satu dekade. Sejumlah kajian menemukan adanya kandungan logam berat di sedimen sungai, sementara pada 2024 Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sedikitnya 26 perusahaan terindikasi mencemari aliran Sungai Ciujung. | Fjr
![]()









