spot_img

Teratai Institute Desak Pemprov Banten Tolak PBPH 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang

Foto: Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto.

TANGERANG | Rencana Agung Sedayu Group (ASG) mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 900 hektare di kawasan hutan lindung pesisir utara Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya baru korporasi untuk kembali menguasai kawasan yang sebelumnya sempat masuk dalam proyek Tropical Coastland PIK 2.

Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto, menilai pengajuan PBPH tersebut bertentangan dengan semangat evaluasi pemerintah pusat yang sebelumnya telah mencoret proyek PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga

“Kami melihat upaya ini sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya telah mengevaluasi dan mencabut status PSN proyek tersebut,” ujar Yanto dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (09/06).

Diketahui, Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, sebelumnya melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di KP3B, Kota Serang, pada Selasa (07/04). Dalam pertemuan itu, pihak ASG memaparkan rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung melalui skema PBPH seluas 900 hektare dari total 1.601 hektare kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang.

Padahal sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan lindung Pakuhaji seluas 1.601 hektare pada Jumat (13/03). Kawasan tersebut sebelumnya dialokasikan untuk proyek Tropical Coastland PIK 2 sebelum akhirnya dicoret dari daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah pusat kala itu menilai proyek non-APBN tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik pertanahan, potensi konflik sosial, pelanggaran kawasan hutan lindung, hingga belum lengkapnya dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, Teratai Institute juga menyoroti proses pengusulan pemanfaatan kawasan yang dinilai bermasalah sejak awal. Yanto menyebut surat usulan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Kementerian Kehutanan pada 2024 dilakukan tanpa konsultasi dengan Bappeda maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.

“Kebiasaan melompati mekanisme internal daerah dan mengabaikan kajian lingkungan tidak boleh kembali terjadi. Ini menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Menurut Yanto, pencoretan proyek PIK 2 dari PSN oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi sinyal tegas bahwa kepentingan lingkungan, ketahanan pangan, dan keselamatan sosial masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis properti berskala besar.

Ia mengingatkan bahwa kawasan pesisir utara Tangerang merupakan benteng ekologis penting yang tersisa di Provinsi Banten. Jika kawasan hutan lindung dan lahan sawah dilindungi (LSD) terus dialihfungsikan, maka ancaman kerusakan lingkungan hingga krisis pangan akan semakin nyata.

“Pesisir utara Tangerang memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Jika kawasan itu dipaksakan menjadi kawasan komersial, maka risiko bencana ekologis dan hilangnya lahan produktif hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Teratai Institute berencana menyampaikan nota keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten terkait permohonan PBPH yang diajukan Agung Sedayu Group.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten bersikap tegas menolak eksploitasi kawasan hutan lindung tersebut dan mengembalikan fungsi kawasan sepenuhnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart