
BANTEN | Kasus perceraian di Provinsi Banten masih tergolong tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 15.400 perkara perceraian yang terjadi di wilayah tersebut.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 13.456 kasus. Namun demikian, jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 16.158 kasus.
Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana, menyebutkan bahwa sempat terjadi penurunan tren perceraian pada 2024, sebelum akhirnya kembali mengalami kenaikan pada 2025.
Baca Juga
- DP3AKKB Banten Ungkap Ratusan Anak Alami Kekerasan Psikis
- Tangerang Raya Paling Terdampak, 52 Titik Banjir Terjadi di Banten
“Pada 2024 sempat turun menjadi 13.456 kasus, tetapi kembali naik pada 2025 menjadi 15.400 kasus,” ujarnya, Selasa (24/03).
Mayoritas perceraian di Banten masih didominasi oleh cerai gugat atau gugatan dari pihak istri. Pada 2025, jumlah cerai gugat mencapai 12.441 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang tercatat 2.959 kasus.
“Ini menunjukkan sebagian besar perceraian diajukan oleh pihak istri,” jelasnya.
BPS juga mencatat penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga. Pada 2025, kasus akibat faktor ini mencapai 12.134 kejadian.
Selain itu, faktor ekonomi turut menjadi penyebab signifikan dengan 2.115 kasus. Penyebab lainnya meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 248 kasus, perjudian 206 kasus, serta kasus meninggalkan salah satu pihak yang mencapai 556 kasus.
Yusniar menilai, data tersebut menjadi cerminan dinamika sosial dalam kehidupan keluarga di masyarakat.
“Data ini penting sebagai bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” tutupnya. | Fjr
![]()









