
SERANG | Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Banten kembali disorot.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut selama tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menduga ada upaya dari sejumlah kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana BOS. Dugaan ini menguat setelah BPK memeriksa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) di sistem aplikasi SIPLAH.
Baca Juga
- DPRD Kabupaten Serang Menindaklanjut Soal Efisiensi Anggaran
- Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tetapkan Operator DPMPD Tangerang Jadi Tersangka
Foto-foto bukti belanja yang diunggah pihak sekolah ke sistem, menurut BPK, tidak menggambarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, ditemukan pula praktik pinjam nama perusahaan hingga pembagian keuntungan antara penyedia barang dan kepala sekolah.
Tak hanya itu, pada 61 sekolah ditemukan modus pengembalian uang sebagian dari total belanja barang yang dipesan. Praktik ini disebut BPK sebagai bentuk penyimpangan terhadap mekanisme pembelanjaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan, ditemukan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.
Salah satu contoh disebut terjadi di SMKN 2 Kota Serang, di mana terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1,1 miliar. Sementara di SMAN 2 Kota Serang, BPK menemukan transaksi belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama, dengan modus menggunakan nama perusahaan lain.
Secara keseluruhan, BPK mencatat total kelebihan pembayaran dari semua temuan tersebut mencapai Rp10,6 miliar lebih.
Menindaklanjuti laporan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana BOS.
Selain itu, BPK juga meminta agar Kepala Dindikbud memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan bendahara BOS yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Banten, Siti Ma’ani Nina, menyatakan pihaknya sudah memberi perhatian serius terhadap temuan ini. Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.
“Mungkin mereka ikut-ikutan karena melihat sekolah lain melakukan hal serupa, dan tidak tahu bahwa itu menyalahi aturan,” ujar Nina kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan KPK, pada Selasa (27/05).
Ia juga menambahkan, jika pihak sekolah sudah mengembalikan dana yang menjadi temuan, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Selama dana dikembalikan, maka tidak dilanjutkan secara hukum,” pungkasnya. |Fjr
![]()









