
BANTEN | Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten pada Senin, (25/09).
Kedatangan mereka ke Kejati Banten untuk melaporkan terkait dugaan penyelewengan kewenangan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.
Kepada Vinus, Presidium KOMPAK Banten, Diansyah mengatakan, pihaknya mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga Kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler.
Baca Juga
- Aneh! Sudah Lewat, Kemenag Banten Baru Bikin Sosialisasi Pembatalan Ibadah Haji
- Kejati Sita Aset Senilai 65 Miliar Milik Tersangka Korupsi Bank Banten
Lebih lanjut, Diansyah menyampaikan, dengan haji reguler, istri Kakanwil Kemenag Banten bisa berangkat haji hanya dengan menunggu 4 hari saja dari waktu pendaftaran.
“Istri dari Kakanwil Kemenag Banten yang bernama Indri Eka Pratiwi melakukan pendaftaran haji reguler pada tanggal 15 Juni 2023 di Kantor Kemenag Kota Serang dan berangkat ibadah haji pada tanggal 19 Juni 2023, dengan waktu tunggu hanya selama 4 hari sejak pendaftaran,” ujarnya.
Selain itu, sambung Diansyah, adapula ASN Kanwil Kemenag Banten yang berinisial KU ikut berangkat haji sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tanpa mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu pihaknya merasa terpanggil mengadukan dugaan ini, karena menurutnya kasihan masyarakat yang lain harus antre belasan tahun untuk berangkat haji, sedangkan istri pejabat hanya 4 hari.

“Ada juga dugaan panitia haji yang lolos tanpa seleksi dan berperan selayaknya asisten pribadi untuk istri Kakanwil, ini kan enggak profesional,” ungkap Diansyah.
Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini, karena jika benar maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah gaji 2023 dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi Kementrian Agama itu sendiri.
Setelah beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan menyampaikan laporan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten, sekelompok mahasiswa ini pun meninggalkan kantor Kejati dengan tertib.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang telah menerima dengan hangat, semoga aduan tersebut dapat mendatangkan keadilan dan memberikan ketenangan di masyarakat muslim.
“Khususnya para orang tua kita yang telah mengantre sekian tahun untuk berangkat haji. Semoga diberikan kesabaran dan kekuatan,” pungkasnya. |We
![]()









