spot_img

Terkait PPDB, Dewan Kota Tangerang Nilai Pemkot Kurang Maksimal

Foto: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana (Istimewa).

TANGERANG | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang menilai pemerintah kota kurang maksimal terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Daru (PPDB) tingkat SMP tahun 2022.

Pihaknya menyebut, banyak calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditenggarai akibat tidak optimalnya Pemerintah Kota Tangerang dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri Permana menyampaikan, kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya perlu didukung.

Baca Juga

Masih kata Andri, hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.

“UUD 1945 pasal 31 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, negara wajib membiayainya pendidikan dasar dengan alokasi 20 persen anggaran APBN dan APBD,” ujarnya, pada Senin (04/07).

Dia juga mengatakan, persoalan yang mencuat adalah banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah.

Padahal, kata Andri, jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh, sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan 1 kali untuk memilih sekolah yang di daftar.

Konsekuensinya, apabila tidak lolos dalam sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta yang seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.

“Banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditenggarai akibat dari tidak optimalnya pemerintah kota dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi,” sambungnya.

Foto: Ilustrasi PPDB (Istimewa).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu menegaskan, karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima sementara oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan.

Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah administrasi, wajib masuk dalam penetapan sesuai jenjang.

Namun, lanjut Andri, apabila masih kekurangan sekolah, pemerintah daerah perlu melibatkan sekolah swasta, atau memaksimalkan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya.

“Jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini.

Dia juga menuturkan, pemerintah sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatikan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung,dan jumlah calon peserta didik.

“Agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didik di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang,” tandasnya. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart