KOTA TANGERANG | Kisruh pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang terus berlanjut. Terakhir, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambilalih pengelolaan pasar tersebut.
Terkait hal itu, Ketua organisasi Sandi Peduli Tangerang (SPT) Pupung, angkat bicara. Menurutnya, pengelola pasar Babakan yang sekarang adalah ilegal alias tidak mempunyai legal standing.
Kepada awak media, Pupung mengatakan, pengelola yang sekarang bukan lagi bagian dari PT Pancakarya Griyatama, melainkan atas nama pribadi.
Baca Juga
- Tanggapi Usulan Revisi Perda CSR, Pemkab: Silakan Sampaikan Sesuai Mekanisme
- Mahasiswa Datangi Gedung Bupati, Minta Forum CSR Dibubarkan
Lebih lanjut, dia menuturkan, saat ini pasar Babakan, jelas sudah diambil alih pengelolaannya oleh Kemenkumham, melalui Satgas Kemenkumham yang dipimpin oleh Kalapas Kelas 1.
“Ayo, kita buktikan di pengadilan nanti. Dimana pengelola ilegal itu tidak pernah setor ke kas Negara atas PNBP,” ujarnya pada Sabtu, (27/06).
Seharusnya, lanjut Pupung, Kemenkumham segera melaporkan pengelola ilegal pasar Babakan yang sekarang ke Bareskrim, agar segera diusut sampai ke akar-akarnya.
“Kemenkumham sebagai pemilik sah lahan, jangan lembek atau takut. Siapapun yang membekingi pengelola sekarang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menurut Pupung, pengambilalihan pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham sebenarnya telah terang menderang. Hal itu didasari atas hasil audit BPK adanya dugaan kerugian negara penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun, pengelolaan.
“Terhitung 2009 hingga 2021, total kerugian negara diduga mencapai Rp17,3 milyar lho. Itu, berdasarkan audit BPK tahun 2020. Sekarang, malah bikin laporan ke pengadilan, padahal tau mereka lemah. Itukan namanya nantang negara khususnya Kemenkumham,” tukasnya.
Sementara itu, penanggung jawab Pasar Babakan, Sis Nugraha menepis tudingan adanya potensi kerugian negara di Pasar Babakan.
“Sekarang kalau ada kerugian negara, saya tidak tahu konsekuensi pinjam pakai itu. Karena goverment to goverment itu adalah pinjam pakai,” katanya.
Masih kata Sis, lahan yang sekarang digunakan sebagai pasar tersebut bukan sebagai sewa menyewa antara swasta dengan pemerintah, melainkan pinjam pakai dari Pemkot Tangerang.
“Tapi kalau misalnya kami nyewa ke Kemenkumham dan terus saya tidak bayar, ini jadi kerugian negara. Ada gak diperjanjian itu saya, gak ada dong. Kewajiban yang mana yang tidak saya bayar? Karena kami disini adalah dititipin,” kilahnya.
Sis pun mengaku akan tetap bertahan mengelola Pasar Babakan, hingga kasus yang diputus pengadilan. Namun demikian, ia sebenarnya siap keluar dari pasar Babakan, asal ada pembicaraan yang baik.
“Kalau Pemkot Tangerang, menyuruh kita selesai ya kita selesai. Tapi, pasti terkait bangunan yang ada harus ada pembicaraan,” ucapnya.
Melalui kuasa hukum Sis, pihaknya telah melayangkan guagatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sis menjelaskan, Pasar Babakan merupakan pengalihan Pasar Cikokol, setelah ada ruislag pada 2005, antara PT Pancakarya dengan Kemenkumham.
Selanjutnya, pada proses ruislag, pedagang Pasar Cikokol harus ditampung di lokasi lain. Sehingga ada perjanjian pinjam pakai Pemkot Tangerang dan Kemenkumham atas lahan Pasar Babakan. Dan Pemkot Tangerang bekerja sama dengan PT Pancakarya dalam menampung pedagang.
“Jadi ini kerja sama Pemkot Tangerang dengan PT Pancakarya, karena PT Pancakarya membantu membebaskan lahan. Kemudian dibangun fasilitas pasar, namun belum ada serah terima ke Pemkot Tangerang. PT Pancakarya mau menyerahkan ke Pemkot Tangerang, tapi pihak Pemkot Tangerang belum mau terima sampai saat ini,” ungkapnya.
Saat itu diketahui, Direktur PT. Pancakarya Griyatama, masih dijabat oleh Yogi Yogaswara.
Terpisah, Agus Rizal dari LSM Garuk KKN menambahkan, pengambilalihan manajemen pengelolaan Pasar Babakan oleh Kemenkumham telah membuka mata publik. Karena berdasarkan audit BPK ada dugaan kerugian negara terkait penerimaan negara (PNBP) selama 12 tahun.
“Terhitung dari 2007 hingga 2018, total kerugian negara diprediksi mencapai Rp13 milyar. Ditambah lagi dari tahun 2019 hingga 2021, sekitar Rp3 milyar lebih. Artinya total potensi kerugian negara tekah mencapai Rp17 milyar lebih. Dan itu berdasarkan audit BPK tahun 2020,” ungkapnya.
Agus juga menyayangkan walikota yang pernah memimpin Tangerang sebelumnya. Baik di era WH maupun AW ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan pasar Babakan, sejak 2006 lalu.
“Sudah belasan tahun, persoalan ini tidak selesai-selesai, berapa potensi kerugian negara disini. Mulai dari PNBP, pajak retribusi pedagang, parkir, yang tidak terpungut, karena pengelola pasar yang tidak jelas,” tandasnya.
Seingat Agus, ketika Kota Tangerang masih dibawah kepemimpinan WH, pernah menyatakan, relokasi pedagang merupakan persyarat utama bagi PT Pancakarya Griyatama, untuk melakukan pembangunan Super Blok (Tangcity Mal, perkantoran dan apartemen Skandinavia).
Untuk itu, sambung Agus, pihaknya bersama BPAN Kota Tangerang siap menggalang aliansi dengan LSM lain untuk melakukan investigasi khusus, terkait persoalan Pasar Babakan dan ruislag lahan Kemenkumham yang saat ini sudah berdiri Tangcity Mal.
“Jika ada dugaan KKN, kami akan laporkan ke penegak hukum, termasuk KPK. Karena ini menyangkut dugaan kerugian negara,” pungkasnya. |We