spot_img
spot_img

Reaktualisasi Produk Unggulan Daerah

Oleh: Isbandi*

GELIAT kemandirian daerah dalam semangat otonomi menjadi pemicu terhadap berkembangnya langkah inovatif bagi penggalian potensi unggulan di setiap daerah.

Berbagai sektor capaian keberhasilan pembangunan di daerah banyak terlihat dari pemanfaatan pengelolaan potensi sumber daya yang dimiliki, sehingga menjadi komoditas utama dalam meraup tingginya pendapatan asli daerah (PAD) maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada yang bergerak dalam pengembangan sektor kepariwisataan dan perhotelan, pertambangan, kemaritiman, makanan serta, pertanian. Tingginya daya dorong inovasi daerah yang ditunjang oleh peran serta seluruh lapisan masyarakat, menjadi penentu bagi berkembangnya sektor unggulan produk daerah.

Oleh karenanya dalam kacamata pembangunan daerah yang berasaskan otonomi mendorong partisipasi seluruh warga masyarakat di suatu wilayah hukum tertentu untuk dapat berinisiatif menggali potensi daerah yang dapat dijadikan rujukan program pembangunan, sehingga tumbuh keunggulan produk daerah yang pada gilirannya dapat memberikan multiple efect terhadap perekonomian daerah.

Hal mendasar dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan terhadap kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumberdaya financial dan bahkan sumberdaya kelembagaan.

Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah itu sendiri dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Menurut Sudarsono (2001), dinamika keunggulan daerah di masa mendatang ditandai dengan mempu tidaknya daerah dalam meraih peluang menghadapi kompetisi pasar bebas, baik di tingkat regional maupun global. Beberapa langkah dan strategi yang perlu dilakukan agar daerah mampu berkompetisi antara lain:

Pertama, birokrasi pemerintah daerah perlu melakukan reorientasi peran dan tanggungjawabnya, yakni hanya bersifat mengarah dan membina bukan menentukan (steering than rowing). Sehingga peran dan tanggungjawab pemerintah daerah hanya berkisar pada bidang-bidang dimana sektor swasta atau pihak ketiga lainnya tidak memungkinkan untuk melakukan tugas tersebut, misalnya dalam situasi terjadinya kegagalan pasar (market falure).

Birokrasi Pemda harus dapat berkiprah secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan prima untuk meraih investasi dalam dan luar negeri;

Kedua, membentuk sistem dan jaringan kerja (networking) dengan lembaga/asosiasi bisnis, khususnya dalam mendukung pemasaran produk ekspor. Mengembangkan lembaga R & D (research and development) terhadap jenis produksi unggulan untuk menjamin kualitas produk, kestabilan harga, kebutuhan pasar (demand) dan jaminan kontinuitas ketersediaannya (delivery/supply);

Ketiga, memfasilitasi lembaga keuangan agar bersedia memberikan modal usaha bagi industri skala kecil dan menengah pada berbagai sektor unggulan daerah, sehingga mereka dapat menjamin dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Keempat, berperan mentransportasikan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan di berbagai sektor unggulan produk daerah, agar proses produksi dapat mencapai efektifitas, efisiensi, dan ekonomis.

Kelima, mendorong agar para produsen mengembangkan jenis-jenis produk unggulan yang bersifat komplementer baik intern maupun antar region, memiliki nilai tambah (value edded) dan menghasilkan manfaat ganda (multiple effect) baik secara backward-linkage dan forward linkage terhadap berbagai sektor, dengan demikian dapat memperkuat posisi daerah dari pengaruh fluktuasi ekonomi.

Keenam, memposisikan birokrasi pemerintah daerah cukup berperan sebagai katalisator, stimulator, dan regulator agar mekanisme pasar dapat bekerja secara sehat.

Terkahir, memprioritaskan program  pembangunan infrastuktur yang dibutuhkan dalam rangka kemudahan aksebilitas usaha di bidang industri meliputi sarana transprtasi, komunikasi, energi, lokasi industri, sarana dan prasarana pelayanan umum yang baik serta situasi lingkungan yang sehat dan aman.

Produk Unggulan Daerah

Bangsa Indonesia memiliki limpahan potensi alam yang mampu menunjang tumbuh dan berkembangnya pengelolaan potensi produk unggulan daerah. Aspek terpenting bagi terwujudnya produk keunggulan daerah terletak pada kemauan seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah daerah untuk berinovasi dengan menghasilkan potensi yang dimiliki mampu menjadi sumber pendapatan secara ekonomis dalam bentuk produk yang bernilai marketeble.

Produk unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan nilai, memanfaatkan sumber daya secara nyata, memberi kesempatan kerja, mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki prospek untuk meningkatkan produktivitas dan investasinya.

Sebuah produk dikatakan unggul jika memiliki daya saing sehingga mampu untuk menangkal produk pesaing di pasar domestik dan /atau menembus pasar ekspor (Sudarsono, 2001). Kriteria produk unggul adalah komoditi yang memenuhi persyaratan kecukupan sumberdaya lokal, keterkaitan komoditas, dan potensi bersaing.

Dari kriteria ini memunculkan pengelompokkan komoditas berikut: Komoditas potensial adalah komoditas daerah yang memiliki potensi untuk berkembang karena keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif terjadi misalnya karena kecukupan ketersediaan sumberdaya, seperti bahan baku lokal, keterampilan sumberdaya lokal, teknologi produksi lokal serta sarana dan prasarana lokal lainnya;

Komoditas andalan adalah komoditas potensial yang dipandang dapat dipersandingkan dengan produk sejenis di daerah lain, karena disamping memiliki keunggulan komparatif juga memiliki efisiensi usaha yang tinggi.

Efisiensi usaha itu tercermin dari efisiensi produksi, produktivitas pekerja, profitabilitas dan lain-lain; dan, Komoditas unggulan adalah komoditas yang memiliki keunggulan kompetitif, karena telah memenangkan persaingan dengan produk sejenis di daerah lain.

Keunggulan kompetitif demikian dapat terjadi karena efisiensi produksinya yang tinggi akibat posisi tawarnya yang tinggi baik terhadap pemasok, pembeli, serta daya saignya yang tinggi terhadap pesaing, pendatang baru maupun barang substitusi.

Menurut direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Depdagri, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 050.05/2910/III/BANDA tanggal 7 Desember 1999, ditentukan kriteria komoditas unggulan sebagai berikut: Mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa;

Selain itu, mempunyai daya saing tinggi di pasaran, baik ciri, kualitas maupun harga yang kompetitif serta jangkauan pemasaran yang luas, baik di dalam negeri maupun global.

Masih menurut Dirjen Pembangunan Daerah, mempunyai ciri khas daerah karena melibatkan masyarakat banyak (tenaga kerja setempat); Mempunyai jaminan dan kandungan bahan baku yang cukup banyak, stabil, dan berkelanjutan; Difokuskan pada produk yang mempunyai nilai tambah yang tinggi, baik dalam kemasan maupun pengolahannya; Secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan SDM masyarakat; dan ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat.

Tingginya dorongan pemerintah daerah dalam mewujudkan inovasi produk unggulan mampu memperluas kesempatan pertumbuhan perekonomian daerah serta menciptakan semangat produktif bagi berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di tengah masyarakat. Peran pemerintah akan dianggap berhasil dalam meningkatkan sektor usaha unggulan lokal melalui berbagai bentuk pembinaan yang dilakukan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Beberapa sektor kebijakan pemerintah daerah yang mampu ditetapkan sebagai bagian dalam menumbuhkembangkan produk keunggulan daerah, adalah pertama penetapan pembagian wilayah potensi produk unggulan setiap desa/kelurahan berdasarkan kondisi sumber daya yang dimiliki. Hal ini senada dengan program pemerintah one village one product (OVOP).

Kedua, perlu ditentukan regulasi terhadap sistem pemasaran produk unggulan daerah, baik dalam mendorong pemasaran di institusi/lembaga pemerintah, perhotelan maupun lembaga lain yang berada di wilayah daerah serta memfasilitasi pameran maupun pemasaran sistem on-line.

Ketiga, Adanya regulasi tentang perlindungan terhadap produk usaha lokal dalam sistem pemasaran melalui perumusan standarisasi nasional maupun regional, serta bantuan dalam pendaftaran Hak paten produk milik daerah, sehingga mampu mengantisipasi kompetisi pasar luar.

Sinergitas Pemda Dan Pengusaha Lokal

Tak dapat dipungkiri, berlangsungnya era pasar bebas yang berdampak pada tingginya kompetitif pemasaran produk di setiap Negara, berdampak pada ketatnya persaingan pemasaran produk. Kompetisi ini tidak sebatas pada antar produk dalam negeri namun sudah merambah masuknya produk import dari negara lain di Indonesia.

Untuk itu perlu adanya dorongan kuat sinergitas peran pemda dan pengusaha lokal dalam memproteksi produk olahannya agar mampu eksis di tengah gempuran persaingan global.

Keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk unggulan daerah memerlukan peran aktif dan sinergi dari pengusaha lokal. Sinergitas ini dapat diwujudkan melalui pola kerjasama dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan potensi sumber daya ekonomi menjadi komoditas unggulan daerah.

Terdapat bentuk pembagian peran antara pihak pemda dan pengusaha lokal yang dapat dirumuskan dalam pembagian peran ini, meliputi: Pemerintah daerah akan menjadi institusi yang mampu mendorong analisa potensi daerah serta regulasi yang memberikan fasilitasi pembinaan, permodalan dan perlindungan terhadap produk unggulan hasil produksi pengusaha lokal. Sementara pengusaha lokal akan menjalankan peran dalam mengelola serta mengembangkan produk unggulan yang mampu menjadikan komoditas yang compateble serta menjadi sektor utama pendapatan asli daerah.

Berbagai kebijakan yang dapat timbul dari sinergitas ini akan menghasilkan kesepahaman bersama dalam memberikan bentuk sertifikasi kualitas produk berstandar nasional maupun lokal yang dapat menjaga kelangsungan hidup produk maupun kelangsungan hidup pengusaha lokal dari kondisi persaingan pasar bebas.

Disamping itu akan terbentuk sistem penetapan aturan tentang harga standar, mekanisme pemasaran maupun target capaian keuntungan yang berimplikasi bagi pendapatan asli daerah, baik dalam bentuk retribusi perpajakan maupun pembiayaan lainnya.

Adanya berbagai sinergitas kebijakan antara pemda dan pengusaha lokal menjadi salah-satu upaya perlindungan bagi berkembangnya produk unggulan daerah, sehingga para pelaku usaha akan merasakan kenyamanan terhadap jaminan kontinuitas produksi yang tetap bertahan dalam pemasaran produk di era kompetitif.

Semoga kedepan terbangun inovasi bersama antara pemerintah daerah dan kalangan pengusaha lokal dalam membangun produk-produk unggulan di setiap daerah. Sehingga peran pemerintah dan pengusaha lokal dapat berkembang dengan produk unggulan yang bersumber dari potensi sumber daya yang dimiliki. Ayo saatnya berani menggunakan produk lokal.

*Penulis Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Serang

 

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Raksasa di Pilkada, No Drama!

Melawan Perang Dusta di Pilkada

KPU, Putusan MK, dan Gerakan Mahasiswa

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart