spot_img
spot_img

Menakar Konsistensi Maklumat Kapolri

Ilustrasi Polisi menangkap Polisi (Net)

Oleh: Ade Putra*

UPAYA pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Dibantu Kepolisian Republik Indonesia melalui maklumat Kapolri.

Dilansir dari indopolitika.com pada tanggal 23/03/2020, bahwa Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat.

“Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel, yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” kata Iqbal di Mabes Polri.

Kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Maklumat melarang kegiatan berkumpul seperti seminar, lokakarya, olah raga, kesenian, pesta pernikahan, unjuk rasa, pawai dan kegiatan lain yang menyebabkan munculnya perkumpulan massa.

Iqbal menyatakan seluruh jajaran Polri dari tingkat Polda hingga Polsek dibantu dengan personel TNI, bertugas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dengan cara memantau, mengimbau dan membubarkan massa bila diperlukan.

Ironisnya, maklumat tersebut tidak diindahkan oleh Kapolsek Kembangan beserta jajarannya. Salam suksesi pesta pernikahannya di sebuah hotel di Jakarta pada hari minggu 21 maret 2020.

Sedangkan maklumat tersebut sudah berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.

Sungguh sangat disayangkan, pernikahan tersebut dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono. Sekelas Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kode etik dan disiplin Polri, ini sudah jelas melanggar perintah Kapolri.

Padahal pada tahun 2019 polisi pelanggar kode etik semakin membludak. Sebanyak 1.287 personel kepolisian tercatat melakukan pelanggaran kode etik. Dikutip dari catatan akhir tahun Mabes Polri, angka tersebut meningkat 7 persen dari tahun sebelumnya, 1.203 pelanggaran.

Saat itu, Jendral Idham Aziz berharap, “semoga di tahun 2020 semua anggota kepolisian semakin berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran, baik itu disiplin, etika, dan pidana,” kata Idham saat memaparkan catatan akhir tahun Mabes Polri di Auditorium PTIK, Jakarta.

Namun sangat disayangkan harapan itu telah sirna dengan adanya kejadian tersebut. Informasinya, bahwa Kapolsek Kembangan sudah dicopot dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan (non struktural).

Namun dari seluruh pejabat Polri yang hadir dan merayakan pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, hanya saja ia yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Sedangkan jajarannya dan Wakapolri tersebut belum diputuskan.

Padahal jelas bahwa maklumat Kapolri ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, tetapi juga bagi anggota Polri dan keluarganya.

Mari kita tunggu putusan propam terhadap seluruh jajaran Polri yang melanggar kode etik tersebut.

Dan saya berharap ini menjadi evaluasi untuk seluruh jajaran polri yang memang tugasnya adalah mengayomi dan menjaga kondusifitas keamanan dimasyarakat.

*Penulis adalah Sekjen BEM Banten

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Raksasa di Pilkada, No Drama!

Melawan Perang Dusta di Pilkada

KPU, Putusan MK, dan Gerakan Mahasiswa

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart