spot_img

KNPI Pandeglang Dorong Pemkab Laksanakan Rekrutmen Badan Tawa Sopan

Foto: Pengurus KNPI Pandeglang.

PANDEGLANG | KNPI Pandeglang meminta pemerintah daerah untuk segera melaksanakan rekrutmen anggota Badan Pengelola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Tawa Sopan).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KNPI Pandeglang Abu Rizal Syifa. Menurutnya, masa bakti kepengurusan Tawa Sopan sudah habis.

Kepada Vinus, Abu Rizal Syifa menyampaikan, badan non pemerintahan tersebut sangat strategis untuk membantu kerja-kerja Pemkab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang.

Baca Juga

“Ya, kami memohon dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang agar segera bisa membuka kembali rekrutmen anggota Badan Tawa Sopan, karena jika dilihat masa baktinya sudah habis sejak tahun 2020,” ujarnya pada Selasa (22/02).

Menurut Abu, Badan Tawa Sopan memiliki fungsi yang sudah dijelaskan dalam Perda No. 8 Tahun 2011, seperti:

a. Melakukan sosialisasi mengenai tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan kepada perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah;

b. Melayani dan memfasilitasi perusahaan yang memiliki kewajiban dan/atau dapat melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mengaktualisasikan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan;

c. Mendata, mencatat, mendokumentasikan, dan mempublikasikan seluruh kegiatan
tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan yang dilakukan;

d. Memberikan apresiasi/penghargaan terhadap perusahaan yang telah menjalankan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan secara nyata dan efektif, sertamemberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara untuk tugas Badan Tawa Sopan sebagai berikut:

a. Mengkoordinasikan program perencanaan dan pelaksanaan dalam
pendistribusian dana tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan pembayar tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan;

b. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan dari pelaksanaan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah;

c. Melaksanakan pelaporan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di daerah kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan Perusahaan pembayar tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.

Abu menambahkan, tata cara perekrutan Badan Tawa Sopan sudah termaktub pada Perbup Pandeglang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perekrutan Pengelola Badan Tawa Sopan Kabupaten Pandeglang.

“Sudah jelas dalam Perbupnya, tinggal perencanaan dan pelaksanaan disegerakan, sebagaimana yang termaktub dalam Perbup tersebut,” ungkapnya.

Abu juga menjelaskan mekanisme perekrutan anggota Badan Tawa Sopan.

Pengelola Badan Tawa Sopan dipilih oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah. Kemudian Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 3 (tiga) orang.

Terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur akademisi selaku Ketua; 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah selaku Sekretaris; dan 1 (satu) orang dari unsur profesional selaku anggota.

Sementara untuk tata cara seleksi Pengelola Badan Tawa Sopan meliputi tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dengan cara memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dari calon peserta;

2. Seleksi ujian tertulis kompetensi dan wawancara oleh Tim Seleksi terhadap calon anggota pengelola Badan Tawa Sopan yang lolos seleksi administrasi;

3. Seleksi ujian tertulis dan wawancara untuk menentukan maksimal 10 (sepuluh) orang calon pengelola Badan Tawa Sopan yang nama-namanya akan disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest);

4. Hasil seleksi ujian tertulis kompetensi dan wawancara dituangkan dalam Berita Acara hasil seleksi dengan dilengkapi Berita Acara Seleksi Administrasi dan disampaikan
kepada DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest);

5. Uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest) dilaksanakan oleh DPRD
bagi calon Pengelola Badan Tawa Sopan yang telah lolos seleksi ujian tertulis kompetensi dan wawancara;

6. Uji kepatutan dan kelayakan (fit dan propertest) oleh DPRD dilakukan
untuk menentukan 5 (lima) orang calon anggota pengelola Badan Tawa
Sopan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati sebagai bahan penetapan pengelola Badan Tawa Sopan.

Setelah menerima Berita Acara hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit dan propertest dari Pimpinan DPRD, Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pengelola Badan Tawa Sopan Kabupaten Pandeglang.

“Ini saran dan dorongan positif dari kami, semoga diamini dan menjadi rekomendasi yang baik,” pungkas Abu. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart