spot_img

Kinerja BPBD Tangerang Raya Belum Optimal

Foto: Ayyub Kadriah.

Oleh: Ayyub Kadriah, S.H., M.H.*

Indonesia sedang dilanda prahara yang sangat besar. Sebuah tragedi bersumber dari Covid-19. Ini merupakan bencana kesehatan yang telah menerpa semua wilayah, termasuk Tangerang Raya.

Sejatinya dalam keadaan bencana kesehatan akibat Covid-19 seperti ini, terdapat tiga potensi besar, terutama berkaitan dengan korban: Pertama adalah korban yang terganggu kesehatannya.

Kedua adalah korban yang sehat dan menyalurkan bantuan terhadap korban Covid-19, namun sumbangannnya disalahgunakan oleh pengumpul dana. 

Ketiga adalah potensi korban yang dapat dipidana karena salah menerapkan prosedur dalam penyaluran bencana yang menurut Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2008, yang ditegaskan pada pasal 25 ayat 2.

Para pengumpul donasi dan donator pun harus mulai wawas diri dan melakukan mitigasi pribadi agar tidak jatuh sebagai korban bencana dan korban hukum akibat bencana. Jika peran pemerintah tidak berjalan efektif maka yang terjadi malah keterhambatan penyaluran bantuan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dihadapkan pada buah simalakama. Tanpa peran aktif  BPBD dalam mitigasi bencana kesehatan Covid-19, yang membantu bisa jadi korban. Sedangkan jika tidak ada yang membantu, korban akan terus bertambah.

Hal ini terjadi karena, khususnya BPBD se-Tangerang Raya, seperti daerah lainnya di Indonesia, terancam oleh orang-orang yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. 

Beberapa orang dengan sengaja mengambil keuntungan dari kondisi ini, di mana keuntungan diraih dengan cara mengatasnamakan para korban bencana atau pejuang. Namun ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan hasil donasi bencana kesehatan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Sejak tahun 2008 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna menunjang Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Termasuk dalam upaya pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2008 pasal 25 ayat 2, bahwa terdapat organisasi pelaksana pemberi bantuan santunan duka cita, dari instansi/lembaga yang berwenang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya dalam pengkoordinasian dana bantuan bencana ini.

Sedangkan secara hukum pidana apabila terjadi penyelewengan dana bencana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya BNPB dan BPBD se-Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Dalam upaya melakukan mitigasi disaat keadaan bencana.

Gerakan semacam ini termasuk kerja aktif untuk menekan korban langsung dan tidak langsung dari bencana kesehatan. Sehingga tidak terkesan hanya berperan sebagai pengeras suara yang memberitakan jumlah korban saja,

Seharusnya BPBD Se-Tangerang Raya menjadi garda terdepan dalam penyaluran bantuan dan pendataan kebutuhan mitigasi bencana kesehatan akibat virus corona.

Juga menyiarkan kebutuhan pencegahan bencana bersama-sama dengan instanasi terkait dan berusaha mendata sumber bantuan dan mengarahkan bantuan agar tepat sasaran.

Sudah saatnya melalui tulisan ini, kita mendorong BPBD se-Tangerang Raya serta pemerintah kota dan kabupaten agar bertindak sebagai pejuang terdepan bersama tim medis untuk melakukan upaya mitigasi.

Tidak hanya memikirkan korban yang terjangkit Covid-19, namun juga turut mendata kebutuhan akibat bencana dan menjadi pengarah dan pengatur lalu lintas bantuan bencana. Sehingga korban akibat donasi fiktif tidak semakin berjatuhan. Serta korban hukum pidana tidak lahir akibat ketidaktahuan proses pengelolaan dan penyaluran dana bantuan.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

Mantra Kepemimpinan Dedi Mulyadi

Jebakan Nostalgia Media Sosial

Bahlil dan Polemik Gas Melon

Politik Matahari Kembar

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart