
TANGERANG | Ani, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ranca Bango, Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg dikabarkan di tangkap kepolisian Jeddah Arab Saudi karena diduga jadi pekerja ilegal.
Penangkapan dilakukan lantaran Ani diduga menjadi pekerja ilegal. Hal tersebut diungkapkan suaminya, Sarmidi, saat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan istrinya itu keluar negeri.
Kepada awak media, Sarmidi mengungkapkan, bahwa istrinya menjadi PMI melalui sponsor ibu BY, asal Kendal Kemiri.
Baca Juga
- Alami Sakit Parah, Pekerja Migran Asal Kecamatan Mauk Minta Dipulangkan
- Polres Serang Amankan Dua Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal
“Di sana istri saya bekerja sebagai asisten rumah tangga, kurang lebih satu tahun istri saya ngeluh karena kerjanya tiga rumah, ditambah mendapatkan pelecehan seksual dari majikan laki-laki,” kata Sarmidi pada Kamis, 29 Juni 2023.
Pria yang kesehariannya sebagai buruh tani itu mengaku pernah melakukan komplain dan meminta kepada sponsor agar memindahkan istrinya itu ketempat yang baru, atau di kembalikan ke PT.
Namun, lanjut Sarmidi, ia hanya di suruh untuk bersabar oleh sponsor, alasannya sudah bukan urusannya lagi
“Dia itu bilangnya hanya sabar, sabar saja, dan katanya kalau sudah di sana itu sudah bukan urusannya lagi, akhirnya saya sempat emosi waktu itu dan ada debat juga dengan dia, akhirnya nomor saya di blokir sama dia,” terangnya.
Sarmidi menjelaskan, karena istrinya mengeluh, sudah tidak betah dan tidak ada kejelasan dari sponsor, akhirnya kabur dan bertemu dengan teman tetangga kampungnya untuk kemudian di ajak mengontrak dan bekerja, namun nahas istrinya itu tertangkap oleh pihak kepolisian Jeddah Arab Saudi.
“Setelah dua Minggu tidak ada kabar dari istri saya, akhirnya saya mencari-cari informasi melalui facebook temannya, alhamdulillah akhirnya ketemu dan saya coba tanya kata temennya istri saya kena razia,” jelas dia.
Lalu, Sarmidi dan keluarganya pernah mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan data istrinya tersebut.
Namun, istrinya itu tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Depnaker Kabupaten Tangerang.
“Saya sama orang Depnaker di BAP dan disarankan untuk di naikan ke Polda Banten, tapi saya belum laporan ke Polda Banten soalnya BAP nya belum turun, karena waktu itu belum ditandatangani sama Kepala Disnakernya, dan saat ini saya masih menunggu surat BAPnya untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sarmidi berharap kepada semua pihak, terutama pemerintah baik pusat maupun daerah agar lebih memperhatikan kembali nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dia juga meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas terhadap oknum penyalur tenaga kerja yang ilegal agar masyarakat tidak dirugikan.
“Saya berharap kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar lebih ekstra memperhatikan nasib pekerja di luar negeri dan pemerintah juga harus bisa menindak tegas oknum-oknum penyalur TKW yang ilegal, karena kami masyarakat tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, saat awak media menghubungi BY yang diduga sebagai pihak sponsor melalui nomor yang diberikan Sarmidi, belum merespon dan menjawab, meski beberapa kali menghubungi melalui chat WhatsApp dan panggilan telpon juga tidak merespon hingga berita ini diturunkan. |We