BANTEN | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) Serang.
Kabar mengejutkan tersebut lantaran Al Muktabar merasa tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Banten.
Kepada awak media, Al Muktabar menerangkan, gugatan yang dilakukan bukan ia tak menghormati Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca Juga
- Polemik Pengadaan Lahan SMAN 30, Sekda Banten Cium Ketidakberesan Pada Dindikbud
- HMB Minta BKD Banten Bersih Dari Praktik Jual Beli Jabatan
Melainkan, lanjut Al Muktabar, untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah sejak diterima pada 26 November 2021, tidak tepat.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkatan penjabat Sekda atau Plt, baru bisa dilaksanakan manakala Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan Sekda,” bebernya Kamis (17/2/22).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dikatakan Al Muktabar, apa yang tertuang dalam Perpres untuk mengangkat seorang Plt pengganti di posisi dirinya itu tidak tepat, lantaran ia masih berstatus sebagai Sekda Banten berdasarkan SK presiden.
“Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Banten, karena surat keputusan presiden terhadap Sekda definitif sampai hari ini masih berlaku,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.
Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Dan saya tidak pernah punya niatan untuk mengundurkan diri. Bagi Eselon I ada ketentuan yang mengatur tentang pengunduran diri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, polemik jabatan Sekda Banten mencuat saat Al Muktabar dinyatakan mundur dari jabatannya pada 22 Agustus 2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kini, posisi yang ditinggalkan Al Muktabar diisi oleh Muhtarom sebagai Plt Sekda. Sampai hari ini belum ada Sekda definitif untuk jabatan itu. |We