spot_img

Diduga Emosi Soal Mobil Sewa, Belasan Orang Keroyok Pria hingga Tewas

Foto: Ilustrasi pengeroyokan (istimwea).

PANDEGLANG | Seorang pria bernama Iin Supriatman (47), warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh belasan orang. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari persoalan sewa kendaraan. Korban diketahui menyewa sebuah mobil milik salah satu pelaku berinisial GM (50) dengan nilai kesepakatan Rp7 juta untuk jangka waktu satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, korban tidak mengembalikan kendaraan dan sulit dihubungi.

Upaya pencarian sempat dilakukan oleh GM hingga ke wilayah Tangerang, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pelaku memperoleh informasi bahwa korban telah kembali ke kediamannya di wilayah Jiput.

Baca Juga

Mengetahui hal tersebut, GM bersama keluarga dan sejumlah rekannya mendatangi rumah korban. Saat pertemuan berlangsung, emosi para pelaku diduga memuncak hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Korban sempat dibawa ke Polsek Jiput sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas setempat karena kondisinya yang kritis. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di fasilitas kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Alfian Yusuf, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pandeglang.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di hampir seluruh bagian tubuh. Luka paling fatal berupa pendarahan di otak serta patah tulang rusuk yang menyebabkan pendarahan di rongga dada,” ujarnya, Selasa (28/04).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil, empat sepeda motor, serta tali rafia dan lakban yang diduga digunakan untuk mengikat korban. Sementara itu, kendaraan yang sebelumnya disewa korban masih dalam proses pencarian.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. Namun, sejauh ini peristiwa tersebut telah dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sekaligus peringatan akan bahaya tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart