
KOTA TANGERANG | Warga Kampung Poncol, Cipadu, Kota Tangerang geger setelah sembilan ketua RT di RW 01 diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan.
Pemecatan yang dilakukan serentak pada Kamis (18/09) itu bikin warga bertanya-tanya, lantaran para ketua RT tersebut dipilih langsung lewat suara masyarakat, bukan ditunjuk kelurahan.
Sembilan ketua RT yang kena pemecatan meliputi RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10. Warga menilai langkah lurah dan camat itu janggal serta tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga
- Kopri PMII Kota Tangerang Soroti Tunjangan dari Sisi Gender dan Sosial
- Majelis Kode Etik ASN Kota Tangerang Dinilai Bungkam Soal Laporan Asda 1
“Kenapa RT hasil pilihan warga secara demokratis bisa dipecat lurah,” kata Hari Purwanto, warga RT 02, pada Kamis, (25/09).
Surat keputusan pemecatan ditandatangani lurah dan camat dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 21 huruf e. Tapi warga menilai, prosedur yang ditempuh tidak melibatkan masyarakat dan minim komunikasi.
Lebih jauh, warga juga menyoroti kejanggalan dalam surat tersebut. Disebutkan bahwa SK berlaku mulai Senin, 29 September 2025, padahal tanggal itu belum terjadi.
“Ada kesalahan penanggalan, ini jelas maladministrasi,” tegas Hari.
Atas keputusan itu, ratusan warga turun aksi ke kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu, (24/09). Mereka menuntut pembatalan penonaktifan RT sekaligus mendesak pergantian ketua RW 01 yang dianggap jadi “pembisik” ke lurah.
Camat Cipadu, Nasrullah, sempat menemui massa aksi. Namun warga kecewa lantaran lurah tak muncul dengan alasan sedang ikut pelatihan di Pandeglang.
“Ini baru awal. Kami akan terus bawa persoalan ini, bahkan kalau perlu sampai DPRD Kota Tangerang atau tingkat nasional,” ancam warga. | Fjr