
TANGERANG | Kepala Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Khaerudin, membantah dirinya terlibat di kepengurusan partai politik, seperti yang dikabarkan sejumlah media.
Hal itu ia katakan merespons informasi yang beredar bahwa 6 orang kades di Kabupaten Tangerang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus Parpol.
Kepada awak media, Khaerudin menyampaikan, dirinya telah membuat klarifikasi ke DPMPD, Bawaslu, serta KPU Kabupaten Tangerang, terkait hal tersebut.
Baca Juga
- Bawaslu Tangerang Temukan 6 Kades Tercatat Sebagai Anggota Parpol
- Ketahuan Sebagai Anggota Parpol, 6 Kades di Tangerang Akan Mengundurkan Diri
Khaerudin mengaku kaget bercampur heran, namanya ada di Sipol KPU Kabupaten Tangerang sebagai salah satu pengurus Partai Politik.
“Sampai saat ini saya tidak pernah terlibat di kepengurusan partai mana pun, ikut kumpul atau rapat dengan partai mana pun tidak pernah, tapi tiba-tiba nama saya tercantum,” ujarnya pada Rabu (07/09).
Kades Tapos itu menambahkan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan DPMPD, Bawaslu, dan KPUD untuk membuat klarifikasi.
“Buat apa saya terlibat di partai politik. Sedangkan semua sudah tertera di aturan-aturan pada saat pencalonan kepala desa,” kata Khaerudin.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak enam kepala desa terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus parpol.
Sementara Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, hasil klarifikasi dari 6 Kades itu, 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti Parpol dan dibuatkan surat pernyataannya.
Sedangkan, sambungnya, 1 orang lagi telah mengundurkan diri sejak tahun 2018 silam. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
“Namun, namanya masih tercatat di Sipol. Surat keterangan dari partainya ini untuk kemudian dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu,” pungkas Dadan. |We